Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbahas,15 Anggota dan Bupati Humbahas bakal diberikan sanksi keuangan oleh Menteri Dalam Negeri RI dalam kurun waktu tiga bulan. Itu terungkap pada rapat Paripurna Pembahasan RPJMD Humbahas tahun 2021-2026, Rabu (18/8/2021) di Gedung DPRD Humbahas.
Penegasan dan penjelasan tersebut apabila Perda RPJMD tidak dibahas dan disahkan menjadi keputusan bersama sebagai Perda, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 264 ayat 3 dan 4 dan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 71,berdasarkan ketentuan itu diberikan sanksi keuangan.
"Apabila RPJPD dan RPJMD tidak ditetapkan sebagai Perda, maka siapa siapa yang tidak ikut mengikuti pembahasan akan diberikan sanksi kepada anggota DPRD dan Bupati dengan tidak dibayarkan hak keuangan daerah selama tiga bulan," kata Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol.
Lanjutnya, hal iniberdasarkan ketentuan surat edaran No 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Pasca Pemilihan kepala daerah dan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 263 ayat 7, pasal 201 ayat 7 UU No 1 tahun 2015 dan dan Kemendagri No 050-3708 tentang hasil verifikasi dan validasi.
"Ini sifatnya urgen, karena penegasan undang-undang menegaskan agar menyusun rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka 5 tahun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, mengatakan, pedoman Pemerintah Daerah mempersiapkan kerangka penyusunan RKPD, KUA PPAS tahun 2022 dan RPJMD Humbahas tahun 2021 -2026 dan ditetapkan menjadi Perda.
"Kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan draf rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dewan,serta menyusun dan menyusun dan menetapkan RKPD, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014," katanya.
Kemudian, lanjutnya, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perangkat daerah.
"Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, bagi daerah yang memiliki RPJMD menyusun RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan mengacu RPJMD Provinsi untuk keselarasan program kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan Permendagri No 86 tahun 2017 pasal 147," jelasnya.
Dasar hukum lainnya, katanya, penetapan Perda RPJMD sesuai Surat Edaran Mendagri No 640/16/SJ tentang pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
"Artinya, dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2022, berpedopamn pada RPJPD 2005-2025,dengan mempertimbangkan visi misi dan program kepala daerah terpilih," ujarnya.
Dari pantauan medanbisnisdaily.com, pada agenda rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Perda RJPMD tahun 2021-2026 dinyatakan tidak kuorum.Terlihat dari 25 anggota DPRD Humbahas yang hadir hanya 10 anggota DPRD.