Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus mendatang.
Ada beberapa aturan yang diubah, khususnya di Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 yang mengatur soal perpanjangan PPKM Level 4 di DKI. Mal di DKI diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, tapi bioskop tetap ditutup.
Mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Restoran maupun kafe yang berada di dalam mal dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung ataupun pekerja di mal wajib telah divaksinasi COVID-19.
Meski mal telah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 tahun 2021.
Hal ini pun sempat menuai pertanyaan dari beberapa masyarakat dan pengusaha, seperti Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Sebelum keputusan itu dibuat, mereka ingin agar bioskop bisa dibuka dengan regulasi sama dengan mal.
"Buka saja, ikuti mal saja, mal tutup dia (bioskop) tutup karena kalau mal tutup, bioskop juga otomatis harus tutup. Bioskop kan semua rata-rata di mal. Tapi kalau mal buka bioskop nggak dibuka kan lucu," ujar Ketua GPBSI Djonny Syafruddin pada detikcom.
Ia pun berharap agar pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi 50 persen seperti mal di beberapa lokasi yang minim penyebaran virus Corona untuk meringankan beban pengusaha serta beberapa produsen film nasional.
"Tapi kalau disamaratakan itu salah, buat apa ada otoritas provinsi, kabupaten, kota, mereka punya otoritas masing-masing, menilai, melihat di daerahnya masing-masing kan berbeda-beda. Itu yang menurut saya harus secara objektif dilihat, jadi tidak serta merta di copy paste dari instruksi Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. dtc