Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Satuan Res Narkoba Polres Nias menciduk 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial EFZ alias Boy dan TH alias Titus alias Ama Nadine, diamankan petugas di lokasi berbeda.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan SIK, didampingi Waka Polres Nias Kompol Eniali Hulu SH MH dan Kasat Res Narkoba AKP J Sidabutar SH dalam keterangannya di Mapolres Nias, Kamis (19/08/2021) mengungkap kronologi penangkapan tersebut.
"Berawal dari Informasi yang diperoleh anggota kita di lapangan. Atas informasi tersebut kemudian dengan cara undercover buy anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan EFZ di depan Lasara Poin, Jalan Karet, Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Minggu, 15 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB," ungkap AKBP Wawan.
EFZ digeledah ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 plastik klep transparan sebagai barang bukti. Dari keterangan tersangka bahwa barang haram itu diperolehnya dari TH.
Tidak berapa lama kemudian polisi membekuk TH di rumahnya di Jalan
Diponegoro, Sifalaete Gunungsitoli, sekira pukul 01.00 WIB, Senin, 16 Agustus 2021.
Dari penggeledahan TH ditemukan 4 paket sabu dan 15 butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.
Menurut Wawan, pengakuan TH bahwa sabu-sabu maupun pil ekstasi itu diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya.