Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara prihatin atas PHK yang dialami seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM), di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para karyawan yang menuntut penyelesaian hak-hak karyawan yang di-PHK.
"Dan kita tegas, persoalan PHK ini harus kita selesaikan sesuai ketentuan Undang-undang Ketenegakerjaan," ujar Baharuddin Siagian, kepada wartawan di Medan, Kamis (19/08/2021).
Dan sejak laporan resmi masuk ke pihaknya, Baharuddin mengatakan langkah-langkah penyelesaian sengketa karyawan dengan perusahaan, telah dilakukan Disnaker.
"Sudah ada klarifikasi, itu duluan. Lalu kemarin kita mediasi, namun belum ada kesimpulan karena pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan tidak hadir. Dan telah kita jadwalkan mediasi kedua pada 25 Agustus mendatang," katanya.
Baharuddin, Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut itu mengatakan keinginan pihaknya agar masalah PHK karyawan PT SMTM itu cepat selesai. Ia meminta karyawan yang di PHK sabar menunggu.
"Dan kawan-kawan pekerja sebaiknya jangan aksi turun ke jalan dulu. Ini kan masih PPKM, Medan level 4. Sebaiknya sama-sama kita dukung penerapan protokol kesehatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 119 karyawan PT SMTM mengaku telah menjadi korban PHK sepihak. Di antaranya 78 karyawan dibawah pendampingan LBH ARI-BBUK, terus membuat gerakan menuntut perusahaan membereskan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka setiap hari aksi protes di depan kantor perusahaan, aksi di Kantor Disnaker Sumut, dan terakhir aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (17/08/2021.
Dan pada mediasi di Kantor Disnaker Sumut, Rabu (18/07/2021), yang gagal menyelesaikan persoalan karyawan PHK dengan perusahaan, Lamtina Sirait, salah seorang karyawan yang di PHK menyampaikan kekecewaannya.
"Saya sangat kecewa pak untuk hari ini, karena kami juga setiap hari kami orasi di depan perusahaan tidak ada penghargaan," kata Lamtina.
Karyawan yang di PHK, lanjut Lamtina, berharap pada mediasi 25 Agustus mendatang, hak-hak karyawan yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan secara pantas atau sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
"Kami juga berhatap pemerintahan Indonesia mendengarkan keluhan kami dan air mata kami, tolonglah disikapi perusahaan-perusahaan yang menindas perusahaan," kata Lamtina.
Hal senada juga dikatakan karyawan lainnya, Reslita Sitorus. "Kami mohon kepada pemerintah supaya nasib kami diperhatikan, para ibu-ibu yang berjuang untuk menghidupi keluarga kami. Kami bekerja di sana bukan untuk mencari kekayaan, cuma menyambung hidup demi keluarga kami," ujar Reslita Sitorus.