Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Helvetia kembali sergap seorang komplotan pencurian mobil di pintu tol Helvetia. Pelaku Andika alias Andi (25), warga Kota Belawan.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 6 buah gunting besi, 6 buah mata kunci T, 1 buah pematah stang mobil, 2 buah cincin emas, 1 unit kipas angin dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1441FA
Waka Polsek Medan Helvetia, AKP AT Simangunsong kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) sore mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu atas laporan korban Arif Fajar (47) warga Jalan Setia Luhur, No 34, Kecarmatan Medan Helvetia.
Dijelaskan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat laporan dari Arif Fajar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit mobil merk Mitshubishi Pick Up L 300 BK 9067 SJ miliknya yang terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2021, sekitar 04.00 WIB, di Jalan Setia Luhur, No 34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 11 Agustus 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat informasi, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil di wilayah Polsek Sunggal dan pelaku pencurian tersebut melarikan diri ke pintu tol Helvetia. Petugas Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Andika alias Andi.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang di ketahui bernama K dan M (DPO) berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, Andik bersama temannya juga melakukan tindak pidana pencurian mobil di Jalan Setia Luhur, No 34,Medan.
Pelaku menjelaskan, bahwa mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama K (DPO) seharga Rp 30.000.000 di Aceh Tamiang dan mendapatkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.8.000.000.