Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di jajarannya telah melakukan penegakan hukum (gakum) kepada dua wajib pajak yang tidak kooperatif memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun penegakan hukum dimaksud yakni menyita aset wajib pajak dan atau penanggung pajak.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, Kamis (19/8/2021) mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan utang pajak yang telah ditagih secara persuasif sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Bismar menjelaskan, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset wajib pajak atas nama PT MSR di Jalan Gunung Krakatau, Medan pada Juli lalu.
“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp 1,7 miliar. Adapun aset wajib pajak yang disita oleh jurusita KPP Pratama Medan Timur berupa satu kendaraan bermotor milik wajib pajak,” kata Bismar.
Selanjutnya, sebut Bismar, Juru Sita KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset di lokasi wajib pajak berinisial GB di Medan pada Juni lalu.
Di lokasi tersebut, imbuh Bismar, juru sita KPP Pratama Medan Petisah menyita aset wajib pajak berupa satu unit kendaraan bermotor karena wajib pajak menunggak utang pajak sekitar Rp 84 juta.
“Penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” tandas Bismar.
Atas aset sitaan tersebut, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara.