Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas
Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menemui jalan buntu. Pasalnya, sidang paripurna tidak pernah korum, karena 15 anggota dewan tidak hadir. Dewan pun telah mengembalikan dokumen RPJMD itu ke Pemkab karena gagal dibahas.
"DPRD Humbahas telah mengembalikan draf dokumen RPJMD ke Pemkab Humbahas. Sesuai dengan jadwal undangan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda RPJMD kemarin tidak korum," kata Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol melalui ponselnya, Kamis (19/8/2021).
Dewan lewat Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 005/1074/VIII/2021, meminta agar Pemkab Humbahas berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait buntunya pembahasan RPJMD tersebut.
"Kita menyayangkan dewan tidak menghasilkan putusan karena 15 anggota DPRD tidak hadir, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan akibat tidak korum. Pimpinan dan anggota DPRD menyerahkan kepada Pemkab untuk berkonsultasi ke Pemprovsu atau lemerintah pusat," kata Ramses.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Humbahas, Lautdin Sitinjak, mengatakan, Pemkab akan melakukan konsultasi ke Pemprovsu.
Dari 25 anggota DPRD Humbahas,15 orang dan Bupati Humbahas bakal diberikan sanksi keuangan oleh Menteri Dalam Negeri RI dalam kurun waktu tiga bulan. Itu terungkap pada rapat Paripurna Pembahasan RPJMD Humbahas tahun 2021-2026, Rabu (18/8/2021) di Gedung DPRD Humbahas.
Penegasan dan penjelasan tersebut apabila Perda RPJMD tidak dibahas dan disahkan menjadi keputusan bersama sebagai Perda, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 264 ayat 3 dan 4 dan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 71,berdasarkan ketentuan itu diberikan sanksi keuangan.
"Apabila RPJPD dan RPJMD tidak ditetapkan sebagai Perda, maka siapa siapa yang tidak mengikuti pembahasan akan diberikan sanksi kepada anggota DPRD dan Bupati dengan tidak dibayarkan hak keuangan daerah selama tiga bulan," kata Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol.