Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menggelar pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan, Sabtu (21/8/2021) di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti memimpin langsung pembubaran pesta pernikahan tersebut yang didampingi Camat Medan Amplas Drs Edi Mulia Matondang, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar.
Apalagi, pesta pernikahan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak di masa pandemi Covid-19 Kota Medan yang sedang melaksanakan PPKM Level IV sesuai peraturan pemerintah.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level IV, guna memutus penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata AKP Neneng.
Dikatakan Neneng, pihaknya bersama Camat Medan Amplas dan Tim Gugus Tugas langsung memerintahkan para petugas kesehatan untuk segera dilakukan test swab antigen kepada kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir pada saat pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No Urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara dan atas dasar surat edaran tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar membubarkan acara pesta pernikahan yang sedang berlangsung," tegas Neneng.
Setelah mendengarkan himbuan dari para petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai dan para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.