Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, buka suara soal penangkapan salah satu kepala dinasnya, yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Effendy Pohan. Menurutnya, kasus Effendy Pohan agar diselesaikan secara hukum. Akan tetapi, Effendy Pohan selaku warga negara, juga punya hak secara hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Itukan jalan hukum, dia punya hak untuk. Semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia, dia punyak hak hukum," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/08/2021).
Sebelumnya, Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menangkap Effendy Pohan, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sumut itu di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah 2 kali surat pemanggilan untuk dirinya oleh Kejari Langkat tidak dihadiri. Effendy Pohan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 21 Agustus - 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura.
Effendy Pohan bersama 3 orang mantan bawahannya, yakni Agusuti Nasution, Ir Dirwansyah, dan T Sahril, ditetapkan tersangka oleh Kejari Langkat, diduga menyelewengkan Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 2.499.759.520 APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 untuk perawatan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Dugaan korupsi itu dilakukan Effendy Pohan dan bawahannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut.
"Sekarang dia persilahkan membela dirinya. Kalau ditanya saya tak salah, nah buktikan secara hukum. Hakim, ada hakim nanti," ujar Edy.
Namun dengan kasus hukum yang dialami Effendy Pohan, Gubernur Edy meminta agar tidak dipolitisasi. Ia menyatakan itu karena tidak boleh menyiksa orang. "Saya minta tidak dipolitisir, tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah," sebut gubernur.
Menurutnya semua orang bisa berbuat salah dan mengalami kasus hukum. Dan Gubernur Edy menegaskan dukungannya kepada Effendy Pohan dalam kasus hukum itu. "Nah kita lihat, kita support dia, kita doakan dia, dia nelakukan hak hukum dia," tegasnya.
Lalu soal tugas pelayanan di dinas perizinan, Gubernur Edy mengatakan belum mencopot Effendy Pohan dari jabatan kepala dinas. Ia mengatakan tugas kepala dinas sementara dilaksanakan sekretaris dinas berstatus Pelaksana Harian (Plh).
Meski begitu, Gubernur Edy menjamin tidak akan ada tugas pelayanan yang terganggu bagi masyarakat. "Gubernurnya bila perlu nanti di situ," ujar Edy berkelakar.