Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan SKB III. Dengan SKB III ini maka BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga bagi pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) melalui private placement yang akan dibeli oleh BI dan mengurangi target lelang SBN.
Seluruh SBN akan diterbitkan dalam tingkat bunga mengambang yang mengacu pada bunga acuan Reverse Repo BI 3 bulan. SBN yang diterbitkan juga bersifat tradeable dan marketable, sehingga BI bisa menggunakan instrumen ini untuk operasi moneter.
Dia menjelaskan untuk tahun 2021 sebanyak Rp 58 triliun bunganya akan ditanggung oleh BI. Begitupun untuk tahun depan sebanyak Rp 40 triliun. "Sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan neraca BI agar tetap terjaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Sri Mulyani menyebutkan hal tersebut tercantum dalam skema penerbitan SBN dan kontribusi ini terdiri dari cluster A. Kemudian untuk cluster BI pada 2021 Rp 157 triliun dan pada 2022 Rp 184 triliun dengan tingkat bunga reverse repo BI tenor 3 bulan ditanggung pemerintah.
Cluster B ini untuk kesehatan terkait pandemi COVID-19 dan penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan untuk berbagai program perlindungan bagi masyarakat usaha kecil terdampak.
"Dalam hal ini meskipun pemerintah menanggung suku bunga, namun suku bunga di bawah pasar," jelas dia.
Dia menyebutkan ini koordinasi BI dan pemerintah untuk menghadapi musibah dan menggunakan seluruh daya dan kemampuan dalam hal ini keuangan negara.
Hal ini agar masyarakat terlindungi dari pandemi, semaksimal mungkin terlindung dari musibah sosial dan keuangan sampai ekonomi diupayakan bisa kembali pulih.
Kesepakatan antara pemerintah dan BI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI tentang skema dan mekanisme koordinasi antara pemerintah dan BI dalam rangka pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan guna penanganan dampak pandemi COVID-19 melalui pembelian di pasar perdana oleh BI atas surat utang negara dan atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah atau SKB III.
"Kami bersama BI sudah SKB I dan SKB II berdasarkan landasan hukum sebelumnya. Saat ini kami telah melakukan persetujuan untuk membuat SKB III yang gunakan landasan hukum yang sama yaitu UU nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU BI yang sudah beberapa kali diubah, UU No 24 Tahun 2002 dan UU tentang SBSN," jelasnya.(dtf)