Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pasrah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Medan dan Pematangsiantar diperpanjang lagi hingga 6 September 2021.
Ia mengatakan telah dilakukan upaya penyekatan, pesta adat ditiadakan, mal atau pusat perbelanjaan ditutup dan lainnya. Namun pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri, tetap memperpanjang PPKM Level 4.
Menurut Gubernur Edy, yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut itu, semua pihak harus menyesuaikan karena covid adalah virus yang membutuhkan penaganan secara bersama-sama.
"Iya kita harus menyesuaikan," ujar Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (24/08/2021).
Sehingga menurut Edy, tidak ada pilihan. PPKM Level 4, termasuk level 3 bagi 24 kabupaten/kota dan level 2 di 7 kabupaten/kota di Sumut sebagaimana instruksi Mendagri, harus diikuti.
"Nah inilah kita ikuti instruksi dari Mendagri dan kita akan sebarkan, edukasikan, sosialisasikan kepada seluruh 33 kabupaten/kota," ujar Edy seraya mengatakan akan menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu.
Ditambahkannya, program vaksinasi di Sumut akan terus digencarkan. Data terakhir per 20 Agustus 2021, jumlah warga Sumut yang sudah divaksin tahap I sebanyak 2.200.174 (19,27%( orang dan tahap II sebanyak 1.388.698 orang (12,16%).
Sebelumnya, Mendagri dalam Instruksi Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, menyebutkan antara lain PPKM Medan dan Pematangsiantar diperpanjang terhitung mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Kemudian 24 kabupaten/kota dalam PPKM Level 3 dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, yakni Sibolga, Tebing Tinggi, Toba, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labusel, Labura, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Sergai, Simalungun, Tapteng, dan Taput.
Kemudian 7 kabupaten/kota PPKM Level 2 yakni Padangsidimpuan, Mandailing
Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan.