| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbismisdaily.com-Kisaran. Diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Tersangka AN (41) yang merupakan warga jalan Patimura Kecamatan Kisaran Barat yang berhasil diamankan di kawasan gang Pemilu Kisaran
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto, SH, Selasa (24/08/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah cukup bukti, pelaku resmi kita lakukan penahanan, dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus paket sabu seberat O,22 gram, 1 Unit HP MMC, serta 1 buah pipet skop turut juga kita amankan," Kapolres
Saat ini pelaku dan berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku Dan diancam Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap Narkotika diwilayah saya," tegas Putu.
Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap Narkotika segera laporkan.
Sementara itu, Lurah Siumbut Baru, Rahman Harahap membenarkan bahwa tersangka adalah staf kelurahan Siumbut Baru.

