Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA)/Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Selasa (24/8/2021).
Dalam sambutannya Bupati Nias Barat mengatakan penyelenggaraan program pembangunan berjalan baik. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan sebagai akibat dari beberapa perubahan asumsi yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Perubahan ini dilakukan karena alokasi belanja pada beberapa urusan pemerintahan mengalami kekurangan pembiayaan, beberapa kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak terlaksana, pergeseran anggaran belanja ke jenis belanja lainnya dan juga berberapa perubahan nomenklatur kegiatan.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan perubahan APBD dilakukan ketika :
1) perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA;
2) keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan antar kegiatan serta antar jenis belanja;
3) keadaan menyebabkan silpa Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4) keadaan darurat; dan
5) keadaan luar biasa.
Selain itu, bupati juga mengingatkan bahwa covid-19 belum berakhir. Apabila status kedaruratan mengalami kenaikan level maka diwajibkan melakukan penyesuaian belanja untuk pembiayaan penanganan covid-19 di Kabupaten Nias Barat.
Penyampaian nota pengantar ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis dokumen rancangan KUPA/PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang didampingi Sekda Prof Dr Fakhili Gulo kepada DPRD Nias Barat.