Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, mengatakan, perlu adanya satu komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah dan stekholder untuk bersama melakukan pemetaan. Guna mengoptimalisasi aksi pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Langkat.
Hal itu dikatakannya pada rapat koordinasi (rakor) tim terpadu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN), Rabu (25/8/2021).
Tim P4GN dan PN Langkat juga diminta, menjadi penjuru penanggulangan narkotika di tengah masyarakat, serta dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat.
"Agar masyarakat terhindar dari kejahatan narkotika, serta ikut terlibat mewujudkan Langkat bersih narkoba," katanya lagi.
Sementara, Kakan Kesbangpol menambahkan, Tim P4GN dan PN Langkat bertujuan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat.
"Rakor ini berdasarkan PermendagriNo 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Serta keputusan Bupati Langkat No. 200.05-02/K/2021, tentang pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kabupaten Langkat Tahun 2021," jelasnya.
Dihari yang sama Rabu (25/8/2021) Wakil Bupati Langkat membuka rakor Tim Terpadu pencegahan konflik.
"Keberadaan tim terpadu pencegahan konflik merupakan salah satu kekuatan menjaga daerah dari berbagai tindakan prilaku yang mengancam keutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diharapkan, tim terpadu penanganan konflik di Langkat, mampu menyelesaikan dan mengantisipasi munculnya masalah hingga pada kemungkinan terkecil," kata Syah Afandin.
Syah Afandin juga mengatakan, rakor ini juga menutup hadirnya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan ditengah konflik untuk kepentingan kelompok dan pribadi.
Terus jalin serta berbagai informasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, agar sumber konflik yang timbul dapat dicegah.
Sementara, Kakan Kesbangpol Langkat, Faisal Badawi menjelaskan, rakor ini bertujuan meningkatkan koordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam penanganan konflik sosial secara terpadu. Dan upaya mendeteksi dini permasalahan yang mengakibatkan terjadinya konflik di masyarakat. Sekaligus, pengupayaan pemulihan pasca konflik bila terjadi permasalahan.
Rakor ini berdasarkan PP RI No 2 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial, dan Permendagri No 42 Tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Serta keputusan Bupati Langkat No 200.05-01/K/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat Tahun 2021.
"Rakor antar seluruh pihak terkait ini dianggap perlu sebagai aksi nyata dalam menyamakan frekwensi dan persepsi terhadap sekelompok orang yang memiliki tujuan, untuk penanganan dan pencegahan konflik," jelasnya.
Hadir dalam rakor, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Danramil 07 Stabat Kapten Arh Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/Lkt, Kapolsek Sei Bingai AKP Rismanto Purba mewakili Kapolres Binjai, Jaksa Funsional Obrika Simbolon mewakili Kajari Stabat, Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap, dan seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat.