Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang ayah berinisial SM (28) yang memaksa anak balitanya merokok, akhirnya ditangkap polisi. Akibat perbuatannya SM terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Sang anak yang usianya belum genap dua tahun (1 Tahun 11 bulan), akhirnya bisa kembali ke pangkuan ibunya. Setelah sebelumnya selalu dihalangi-halangi oleh ayahnya (SM), selama beberapa saat.
"Tidak memakan waktu yang cukup lama, tim kami bisa mengamankan terduga pelaku, kemudian bisa menghubungi pelapor (ibu balita), dan mengungkap apa yang menjadi motif pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021).
Deni mengatakan Polres Labuhanbatu mengetahui peristiwa ini pada Rabu (25/8) siang. Tak lama kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, polisi menangkap SM di rumahnya yang terletak di Pulo Hopur, Desa Silumajang, Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Deni menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/8) malam pukul 20.30 WIB. Dimana ketika itu NH yang sedang tiduran dikirimi pesan singkat oleh SM, yang berbunyi "Angkat dulu teleponku, mau bicara anak kita".
Setelah pesan singkat melalui WhatsApp tersebut dibaca NH, SM pun kemudian melakukan panggilan video. Setelah tersambung SM berkata, "Lihat ini anakmu, rindu dia samamu," sambil mengarahkan kamera ke wajah anak mereka yang berinisial SNM.
NH pun kemudian berkomunikasi dengan anaknya. Tak berapa lama kemudian, SM menyela dan berkata kepada NH, "Kau mau lihat anakmu hancur," lalu mengambil sebatang rokok dan memberikannya kepada anaknya, sambil berkata, "Nah nak, merokok kau nah."
Anak mereka tersebut (SNM) kemudian mengambil rokok yang diberikan ayah itu. Melihat itu NH kemudian berkata, " Yang hebatlah (keterlaluan) kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang (Kepada NH)."
Mendengar perkataan mantan istrinya itu, SM kemudian menyalakan rokok yang berada pada SNM, sembari memerintahkan anaknya itu untuk menghisap rokok tersebut.
"Hisap Nak," katanya kepada SNM, yang kemudian mematuhi perintah ayahnya. Setelah menghisap rokok itu, SNM pun kemudian langsung batuk. Diikuti dengan SM yang langsung mengambil rokok dari tangan anaknya.
Tak terima melihat buah hatinya diperlakukan begitu, NH kemudian mengambil tangkapan layar peristiwa itu. Lalu mengunggahnya di media sosial.
Selain perintah menghisap rokok, sebelumnya SM juga mengirimi NH sebuah video yang berisi intimidasi terhadap SNM. Hal ini dilakukan SM, sebagai upaya untuk meminta NH agar bersedia rujuk kembali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, pasangan ini telah resmi bercerai sejak 3 Agustus 2021. Berikutnya pada 24 Agustus 2021, Pengadilan Agama kemudian membuat putusan terkait hak asuh anak.
"Berdasarkan putusan PA hak asuh anak ada pada ibunya. Namun saat ibunya ingin mengambil korban (SNM), selalu dihalangi-halangi tersangka. Dengan menyembunyikan lah, dengan membawanya pergi lah, macam-macam," kata Parikhesit.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 89 (2) sub pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga.
"Ancaman maksimalnya 10 tahun," kata Parikhesit.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Labuhanbatu,
Indrawati Sinaga mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memberikan konseling kepada korban. Tujuannya untuk menghilangkan trauma agar korban bisa tumbuh dan berkembang dengan ceria.
"Memang kalau melihat delapan hari (lama peristiwa ini) itu singkat, tapi buat anak itu merupakan sebuah memori yang tidak akan dilupakannya sampai dia dewasa nanti, kalau ini tidak kita lakukan intervensi (terapi) kepada anak," katanya.