Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ada 26 warga yang tanahnya terkena proyek Jalan Tol Binjai - Langsa di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, akan dilakukan ganti kerugian. Pembayarannya akan di sesuaikan dengan kondisi tanah, bangunan, tanaman dan juga surat surat tanahnya.
Hal itu dikatakan A Rahim Lubis, perwakilan pihak panitia pengadaan tanah jalan Tol Binjai-Langsa I dari BPN Provinsi Sumatera Utara, pada rapat musyawarah di kantor Camat Sei Lepan, Kamis (27/8/2021).
Menurutnya, hal ini untuk mewujudkan realisasi jalan Tol Binjai-Langsa I, Pemerintah Pusat melalui Dinas Bina Marga Sumatera Utara hari ini sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
"Tujuan acara ini untuk melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian lahan kepada 26 warga sebagai pemilik lahan yang terkena proyek jalan Tol Binjai-Langsa I, begitu juga besaran pembayarannya," katanya.
Camat Sei Lepan, M Iqbal Ramadhan SE ketika di konfirmasi mengatakan, nantinya hasil dari musyawarah ganti kerugian pemilik tanah maupun lainnya, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan nyaman agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Terpisah, salah seorang dari perwakilan Dinas Bina Marga Sumut yang namanya tidak untuk di publikasikan mengatakan, bahwa pada intinya 26 warga setuju dengan ganti rugi yang di bayarkan oleh Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) di Bank Mandiri, kata dengan singkat.