Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia (PARNA) Indonesia menyatakan kecewa atas respon Pemkab Samosir dalam menyikapi protes keras organisasi perkumpulan keturunan Raja Nai Ambaton atas peresmian Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja di Sijambur Mulatoppa Pusukbuhit , Samosir oleh Bupati Vandiko Gultom. PARNA menilai Pemkab melempar tanggung jawab, sehingga berpotensi membuat persoalan adat dan budaya ini menjadi berlarut-larut.
Pernyataan kecewa disampaikan pengurus PARNA Indonesia dalam suratnya kepada Pemkab Samosir No : 11/08-2021/PP/PPI tertanggal 25 Agustus 2021 yang diteken Ketua Umum Letjen (Purn) TNI Cornel Simbolon dan Sekretaris Umum Martuama Saragih. Surat yang kopiannya diterima medanbisnisdaily.com pada Kamis malam (26/8/2021) itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat Pemkab Samosir nomor 647/1845/VII.2021 tanggal 26 Juli 2021 kepada PARNA Indonesia tentang Klarifikasi Atas Peresmian Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja yang diteken Sekda Jabiat Sagala. Sebelumnya, PARNA Indonesia mengirimkan surat protes keras ke Pemkab Samosir tanggal 23 Juli 2021 terkait peresmian situs dimaksud.
Adapun poin-poin surat tanggapan PARNA Indonesia atas surat Pemkab Samosir tersebut adalah:
BACA JUGA: PARNA Protes Keras Bupati Samosir, Minta Batalkan Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja
Sebelumnya, dalam suratnya kepada PARNA Indonesia, Pemkab Samosir menyatakan bahwa peresmian situs tersebut diinisiasi dan dibangun Komunitas Rumahela. Kehadiran bupati dan menandatangani prasasti hanya untuk memenuhi undangan, serta bukan berarti melegalisasi kepemilikan bangunan dan tanah kepada Komunitas Rumahela.
"Untuk meluruskan tarombo si Raja Batak, kami menyarankan agar dibahas bersama-sama tokoh-tokoh marga untuk diskusi, merumuskan agar diperoleh kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab Samosir bersedia memfasilitasinya," tulis Sekda Jabiat Sagala dalam suratnya itu.