Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pelaksanaan paket-paket pekerjaan pada lelang Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Kabupaten Samosir oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mendapatkan perhatian dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean.
Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/8/2021), SPI menilai paket pekerjaan di Kabupaten Samosir menjadi lahan "primadona" bagi para kontraktor. Karena hampir seluruh perusahaan pemenang tender menang dengan posisi penawaran mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni 98,40 persen hingga 98,85 persen.
"Bagi perusahaan kontraktor yang dimenangkan Pokja Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ini, kami melihat sedang mendapat "rezeki", apalagi hasil pantauan kami para kontraktor yang menang mempunyai andil sebagai tim sukses pada saat Pilkada lalu," kata Torang.
Salah satu contohnua pada rehabilitasi gedung SD Negeri 21 Parbaba Dolok, dengan penawaran 98,85 persen dari HPS. Lalu, pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean menuju Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan penawaran 97,30 persen dari HPS. Dan, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Simanindo dengan penawaran 97,84 persen dari HPS.
Lalu, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA menang dengan penawaran 99.10 persen dari HPS. Pekerjaan lanjutan rekonstruksi jalan simpang jalan nasional jembatan Sihapilis ke simpang jalan nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan dengan sumber biaya DAK dengan Penawaran 98,07 persen dari HPS.
Tidak itu saja, Torang mengurai paket rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00 persen dari HPS dan paket pekerjaan pembangunan gedung tambahan Polres Samosir 98.70 persen dari HPS.
"Yang pasti kami menyayangkan sikap kinerja Pokja Kabupaten Samosir yang kami nilai tidak profesional dan tidak independen, sebab kami menduga ada persekongkolan dan bagi aparat penegak hukum terkait harus segera memanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja," tambahnya.
Torang juga mengaku, setelah melihat data-data yang dihimpun apabila ada perusahaan yang membuat penawaran dibawah 88 persen bahkan 85 persen dari HPS tim Pokja Kabupaten Samosir terkesan mencari-cari kekurangan perusahaan tersebut agar ada alasan untuk mengalahkan supaya gagal jadi pemenang.
"Saat ini kami telah menyiapkan berbagai bukti dan data data, sebab kami menilai Pokja Kabupaten Samosir tidak memahami Pasal I angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV atau PT menjadi pemenang tender. Dan, kami berharap data ini bisa sebagai bukti dan syarat awal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tegas Torang.
Tidak itu saja, lembaga yang dipimpinnya juga telah berkoordinasi menyiapkan dan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan ke KPK.
“Jika aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir dan Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kami akan meneruskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, Gorman Sagala saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melakukan segala proses pekerjaan dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
"Pengadaan barang dan jasa yang kami laksanakan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.