Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Imbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah penumpang kereta api antar kota kanupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut) anjlok hingga 50%. Karena sebelum pelaksanaan PPKM, jumlah penumpang kereta api di Sumut rata-rata berkisaran 95.000 orang hingga 100.000 orang per bulan.
"Namun selama PPKM saat bulan Juli, aktivitas penumpang turun hingga 50% menjadi hanya 44.000 orang hingga 45.000 orang," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Jumat (27/8/2021).
Penurunan aktivitas penumpang selama PPKM juga mempengaruhi jumlah penumpang sejak awal tahun 2021. Tercatat, sejak Januari hingga Juli 2021, penumpang di wilayah Divre I Sumut sebanyak 981.139 penumpang. Jumlah penumpang tersebut, mengalami penurunan 5,8% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebanyak 1.042.404 penumpang.
PT KAI sendiri juga memberlakukan bagi calon penumpang kereta api untuk menyertai atau menunjukkan dokumen dengan keterangan sudah menjalani vaksinasi minimal tahap pertama. Penerapan syarat tersebut, sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Antar Kabupaten/Kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Antar Kota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.