Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumut meringkus seorang pria pengendara sepeda motor karena diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.
Dari tersangka M Nandri Nasution (24), warga Jalan Sederhana Gang Buntu Desa Tembung Kecamatan Medan Tembung, petugas menyita sabu-sabu seberat 800 gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga saat mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH," kata Hadi, Jumat (27/8/2021).
Setelah melakukan penggeledahan, 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu ditemukan petugas.
Dalam proses pengembangan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu yang di rumahnya. "Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," ujar dia.
Tersangka menyebut sabu itu akan diantar kepada seorang pria. "Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, total sabu yang disita dari tersangka sebanyak 800 Gram. "Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka," tambah dia.