Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Ridianto Simanjuntak (RS) 47 tahun, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), diciduk Sat Narkoba Polres Taput, saat asyik nyabu di sebuah gubuk.
Selain itu warga Lumban Tonga-tonga, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar itu turut juga diamankan dua orang rekannya, masing-masing Richo Sahputra Simanjuntak ( 25), warga Ambarsalengkat, Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar dan Martahan Silitonga ( 35 ), warga Lumban Ambar Salengkat, Desa Sipahutar I, kecamatan Sipahutar.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27/8)2021). Disebutkan Barimbi Ng, oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian dilakukan penggerebekan di gubug yang disebut-sebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
"Pada saat penggerebekan di gubug tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan narkoba tersebut dan mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar, juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
Hal ini, kata Baringbing, dibuktikan dari barang bukti yang disita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang ditemukan, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Selanjutnya kata Baringbing, berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010,
pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
I (satu) hari dengan perincian:
1.Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram
4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram
5. Kelompok Ganja, 5 gram
6. Daun Koka, 5 gram
7. Meskalin, 5 gram
8. Kelompok Psilosybin, 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram
Maka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
"Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar, nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi," jelas Baringbing.