Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Kuasa Hukum PT NSHE, Hazrul Benny Harahap, Minggu (29/8/2021) memberi tanggapan pada wartawan, atas isi pemberitaan di media, pasca kegiatan temu pers yang digelar 'Parsadaan Toga Sitompul', Sabtu (28/8/2021) lalu.
Dimana, tanggapan resmi dari Kuasa Hukum PT NSHE ini diantaranya, menyoroti pernyataan Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul, soal tudingan kelompok tani dijadikan alat.
"Silahkan dibuktikan di pengadilan. Bukan saatnya, sekarang ini berpolemik di luar pengadilan. Hingga saat ini di ruang sidang tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut," katanya.
Kuasa Hukum PT NSHE ini juga mengungkapkan, terkait salah seorang saksi dengan inisial HR, yang dulu pernah ikut bersama dalam kelompok Sitompul dan sekarang ada di luar kelompok dimaksud. Tentunya jangan sampai jadi alasan untuk menolak kesaksiannya.
Saat ini kedua kubu yang bersiteru, pada sidang sengketa perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, atau biasa disebut "Lobu Sitompul", sama-sama melapor ke polisi, tepatnya Polda Sumut. Masing-masing atas dugaan tindak pidana, setelah mendengar keterangan dari saksi di persidangan yang berlangsung sebelumnya.
Dari kubu Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling, melalui Hendri Pinayungan, yang juga merupakan salah satu dari Tim Kuasa Hukum Penggugat, telah melaporkan PT NSHE selaku pengelola pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, ke Polda Sumut.
Laporan tertanggal 25 Agustus 2021 ini terkait dugaan pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.
Sebelumnya, dari kubu PT NSHE, melalui M Aswin Diapari Lubis, yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum di kubu tergugat, juga telah melapor pada 10 Agustus 2021 ke Polda Sumut.
Yang dilapor adalah salah seorang saksi, berinisial MEH, terkait dugaan tindak pidana, kesaksian palsu di atas sumpah, saat digelar persidangan sengketa lahan PLTA Batangtoru, 5 Agustus 2021 lalu.
Pria berusia sekitar 69 tahun ini diduga melanggar KUHP pasal 242. Bahkan, telah mendapat panggilan dari Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya pada 31 Agustus 2021 mendatang.
Pemanggilan terhadap warga Marancar Godang ini merujuk pada laporan M Aswin Diapari Lubis SH selaku Kuasa Hukum PT NSHE, ke Polda Sumut, 10 Agustus 2021. Karena diduga memberikan kesaksian palsu diatas sumpah saat persidangan.
Sidang sengketa tersebut masih berjalan di PN Padangsidimpuan. Sidang lanjutan sengketa lahan itu, kembali dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, pada 9 September 2021 mendatang.