Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).
Lili menerangkan dirinya tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik terhadap dirinya itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.
"Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.(dtc)