Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar yang bertemu dengan M Syahrial, melanggar kode etik. Dewas menyebut perbuatan Lili tak mengindahkan nilai integritas KPK.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Tumpak menerangkan sejatinya, KPK memiliki integritas yang tinggi. Hal itu, kata Tumpak, sudah melekat di lembaga antirasuah dan harus jaga serta dipertahankan.
"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," tuturnya.
Tumpak berharap kasus ini menjadi yang terakhir kalinya. Tumpak mewanti-wanti pimpinan KPK lainnya untuk tidak melakukan kasus serupa.
"Jadi harapan kami tentunya setelah ada putusan-putusan seperti begini, teman-teman rekan-rekan insan KPK baik pimpinan maupun Dewas maupun seluruh insan KPK ini jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga di sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Terpisah, saat dimintai tanggapan soal putusan Dewas tersebut, Lili mengaku menerimanya.
"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta
Lili menerangkan tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik terhadap dirinya itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK.
"Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili.(dtc)