Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan terdakwa Prof Saidurahman, mantan rektor dan Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo, mengungkap fakta baru, Senin (30/8/2021) sore. Kali ini terungkap bahwa wakil pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta Rp5 Miliar kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Di persidangan yang dipimpin Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim, terungkap Marudut Harahap selaku Wakil PPK sebelumnya meminta Rp5 miliar kepada Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa melalui Marhan Saidi Hasibuan. Namun yang terealisasi hanya Rp2 miliar.
"Coba saudara jelaskan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bapak mengaku bahwa Marudut awalnya meminta Rp5 miliar. Apa benar ini ?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) Henry Sipahutar dari Kejati Sumut.
Sempat terlihat bingung dan tak mengakui isi BAP, akhirnya Marhan mengaku bahwa benar awalnya Marudut meminta Rp5 miliar kepadanya.
"Iya benar pak. Awalnya Rp5 miliar. Namun karena uang tidak ada, Joni yang sarankan untuk dikasih Rp2 miliar saja," jawab Marhan.
Marhan yang juga salah satu tersangka di perkara ini dihadirkan sebagai saksi lantaran dirinya menjabat sebagai direktur di perusahaan itu. Marhan mengaku bahwa uang itu menurut Marudut, hanyalah dipinjam oleh terdakwa Prof Saiduhrahman untuk kepentingan pribadi.
"Kata Marudut, dipinjam rektor (Saiduhrahman) untuk kepentingan pribadi," ucap Marhan.
Setelah seminggu kemudian, lanjut Marhan, dirinya dipanggil Joni untuk memberitahu bahwa uangnya sudah ada.
"Lalu saya ditelepon untuk menjemput uang itu. Lalu saya jumpai dia dan uang itu sudah dibuatnya di dua kantong plastik dengan total Rp2 miliar. Setelah itu saya bawa uang itu dan saya antarkan ke kampus UINSU. Di sana, saya telepon Marudut untuk ambil uangnya. Lalu Marudut suruh Yusuf Ramadhan untuk ambil uang itu dari saya, lalu saya serahkan," ucap Marhan.
Selanjutnya, Marhan pun mengaku bahwa proyek tersebut mangkrak lantaran uang proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 48 miliar itu digunakan Joni Siswoyo untuk keperluan proyek di luar selain di UINSU.
"Ya keluh kesah Joni bilang begitu. Uang dipakai untuk proyek lainnya," jelasnya.
Namun, saat dikonfrontir ke terdakwa Joni, terdakwa Joni membantah keterangan Marhan. Kata Joni, uang proyek itu tidak pernah dialihkan ke proyek yang lain.
"Saya membantah majelis. Karena uang proyek itu diambil dari dana kredit Bank Jabar Banten (BJB) yang tidak bisa memang dialihkan kemana-mana tanpa persetujuan pejabat di bank tersebut" jawabnya.
Selain itu, Joni juga membantah adanya pertemuan antara Marhan, Marudut dan dirinya soal uang Rp2 miliar itu.
"Tidak pernah ada pertemuan dengan kami tiga pak hakim," bantahnya.
Sebelumnya, 5 saksi juga dihadirkan di persidangan. Kelimanya adalah pegawai di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu. Dalam keterangan salah seorang saksi bernama Yakub mengatakan bahwa progres pembangunan gedung UINSU, dirinya ikut hingga November 2018, progres pembangunan hanya 61 persen. Lalu dirinya sudah menyarankan ke pihak konsultan pengawas yakni PT Kanta Karya Utama dan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk segera menyelesaikan progres pembangunan.
Yakub juga mengaku tim nya yang berjumlah 5 orang itu hanya diikut sertakan dari hingga progres 61 persen. Namun pada Desember 2018, ketika progres sudah 91 persen, hasil laporan PT Kanta, pihaknya tidak pernah lagi diikutsertakan.