Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun menyindir KPK karena ulah komisionernya.
"Ini sesuatu yang serius, KPK kian buat sedih" kata Mardani kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Mardani menilai semestinya Pimpinan KPK memiliki standar integritas yang tinggi. Sebab, harapan publik terhadap KPK sangat besar.
"Besar harapan publik pada KPK, (dan) komisioner menjadi tiang penjaga moral KPK," ucapnya.
Mardani pun memberikan catatan untuk Dewas KPK. Menurutnya, putusan terhadap Lili merupakan kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal karena hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diperbuat.
"Catatan untuk Dewas kesalahan kecil yang tidak dihukum dengan pantas bisa berujung pada kesalahan besar. Ayo semua jaga KPK kita, awasi dan puji yang baik dan kritisi yang salah," ujarnya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujarnya.(dtc)