Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. TH, warga Medan, kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) jual beli lahan, Senin (30/8/2021). Pria yang sudah lanjut usia (lansia) itu berupaya menghindari wartawan ketika hendak diwawancarai usai diperiksa. TH 'kabur' melalui pintu samping gedung Dit Reskrimum Poldasu, jalur keluar Subdit I/Kamneg.
Amatan wartawan, TH hadir ke Mapoldasu sekira pukul 14.30 WIB dan usai diperiksa sekira pukul 16.30 WIB. Dia datang didampingi dua penasihat hukumnya. Usai diperiksa, TH yang mengenakan kemeja dan berkacamata itu sempat hendak keluar dari pintu utama Dit Reskrimum, namun urung diduga karena melihat sejumlah awak media di depan.
TH memilih naik ke lantai II Subdit Kamneg yang memiliki akses keluar gedung. Dia keluar belakangan, didahului dua pengacaranya. Dia langsung menaiki mobil Avanza hitam yang datang secara tiba-tiba.
Kanit Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hasan By ketika dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021) pagi mengakui, pihaknya memeriksa terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan atas nama TH. Dia menyatakan, TH diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan."Ada kita periksa. Kasusnya masih penyelidikan," tandas Hasan.
Sebelumnya, TH juga pernah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan pada Rabu (16/06/2021) lalu.
Informasi diperoleh, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu dilaporkan oleh JD (62), warga Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020.
Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut. Korban merasa dirugikan senilai Rp 5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor akte 90 seluas 518 M2 di Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 di Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Berjalan waktu, lahan tersebut kemudian dijual terlapor kepada pihak lain dan telah berdiri 8 unit ruko di atasnya. “Saya heran, kenapa sudah ada 8 bangunan ruko di atas lahan yang dijual kepada saya. Ketika saya tanyakan kepada TH, tidak ada itikad baik sehingga saya melaporkan kasusnya,” kata korban, 16 Juni 2021.