Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali titik rawan tindak pidana korupsi paska penindakan terhadap pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara daring, Senin (30/08/2021).
"Dua yang paling rawan berpotensi korupsi yaitu pertama terkait dana APBD yang terbatas, diselewengkan, dibancak, akhirnya bermasalah. Lalu yang kedua terkait jual beli jabatan," ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Maruli Tua, dalam keterangan tertulis KPK, Selasa (31/08/2021).
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, sebagai tersangka pada Jumat 27 Agustus 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. "Semoga yang kemarin menjadi yang terakhir. Berkali-kali sudah kami ingatkan," tambah Maruli.
KPK mengimbau bahwa pencegahan korupsi bukan hanya terkait pembenahan tata kelola, tetapi juga berdampak terhadap optimalisasi pendapatan pajak dan penyelamatan aset daerah, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan atau BPN dan Kejaksaan Negeri.
Sementara itu Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, menyampaikan terkait beberapa hal yang menjadi area intervensi Korsup KPK. Di antaranya yang pertama mengenai manajemen aset. Waris memastikan bahwa semua ASN di Kota Tanjungbalai harus melalui asesmen. Kedua, mengenai optimalisasi pajak sedang berjalan, per hari ini capaian sudah 50%.
"Kemudian mengenai aset dan juga kaitannya dengan LPH BPK. Dari apa yang sudah disampaikan kepada kami belum lama ini, walaupun kami hanya dapat nilai WDP, tetapi kami berjuang dan berusaha untuk mendapatkan WTP dengan dasar pemikiran kami akan menyelesaikan temuan kaitannya dengan aset bergerak dan tidak bergerak yang ada di kota Tanjungbalai," ujar Waris.
Asisten Pemerintahan merangkap Plh Sekda Tanjungbalai, Nurmalini, menyampaikan progres capaian MCP Pemkot Tanjungbalai. Skor MCP per hari Senin itu 43,28%. Pada area intervensi perizinan Pemkot masih terkendala di Peraturan kepala daerah atau Perkada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"RDTR dikelola oleh Dinas PUPR. Kemudian untuk pengawasan APIP, masalah kurangnya anggaran dan SDM. Tetapi di tahun 2021 ini di BKD akan diadakan rekrutmen untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong. Lalu terkait anggaran Inspektorat, di 2022 akan kami penuhi peraturan menteri dalam negeri yaitu minimal 1 persen," ujar Nurmalini.
Terkait jabatan fungsional, Kepala UKPBJ Pemko Tanjungbalai membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada jabatan fungsional permanen di lingkungan UKPBJ Pemko Tanjungbalai. Dan saat ini masih dalam proses. Rekomendasi LKPP terdiri dari 11 jabatan fungsional nantinya yang akan direkrut terdiri dari 8 Pratama dan 3 Muda.
Terkait aset, Pemko Tanjungbalai melaporkan jumlah aset tanah jalan irigasi dan bangunan sebanyak 1.434 persil dengan rincian untuk tanah untuk jalan irigasi sebanyak 1.190 persil dan tanah untuk bangunan sebanyak 244 persil. Jumlah aset tanah jalan irigasi dan bangunan yang belum bersertifikat sebanyak 1.157 persil dengan rincian tanah jalan irigasi sebanyak 1.132 persil dan tanah bangunan sebanyak 25 persil.
Terdapat 8 bidang aset bermasalah dengan pihak ketiga (swasta) dan perorangan dengan total luas 5.983 meter persegi dengan total nilai perkiraan Rp 3,5 miliar. Selain itu, terdapat 19 kendaraan dinas yang dikuasi pihak ketiga atau mantan pegawai maupun mantan anggota DPRD. 17 roda dua dan 2 roda 4 dengan nilai total Rp 330 juta.
Berdasarkan data KPK tahun 2020 Pemkot Tanjungbalai ada di urutan ke-19 dari 25 Pemda se-Sumut dengan skor 61,58%. KPK menargetkan setidaknya skor tahun 2021 yaitu 80%. Skor MCP semester pertama tahun 2021 untuk Pemkot Tanjungbalai terendah ada di area Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yaitu 3,61%. KPK fokus mengejar ketertinggalan di area ini.
KPK mengingatkan hal yang paling mendasar dalam pengelolaan MCP yaitu prinsip bahwa MCP merupakan platform berbasis bukti atau evidence-based yang mengharuskan upload dokumen untuk mendapatkan skor setelah proses verifikasi oleh KPK.
"Jangan sampai sudah ada dokumen tapi belum di-upload. Kita optimis jika instrumen dalam MCP itu digunakan, tata kelola pemerintah daerah akan optimal," ujar Maruli.
KPK juga sudah bersurat terkait laporan rencana aksi MCP pada bulan April 2021 lalu untuk seluruh pemda, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Pemkot Tanjungbalai.
"Kami harap selambat-lambatnya pekan depan dibalas. Hal ini penting mengingat skor MCP Tanjungbalai masih di bawah 50 persen dan kami selalu berkeyakinan kalau Pemda mampu mencapai target pencegaha korupsi sebesar 80 persen. Hal ini bukan masalah mampu atau tidak tapi hanya masalah mau. Untuk pencegahan korupsi jalan satu-satunya hanya satu, yaitu mau," pungkas Maruli.