Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Bupati Taput, Nikson Nababan, menerima kunjungan kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini diwakili oleh Bramantyo, selaku Kasie Wilayah I Balai Penyediaan Perumahan di Rumah Dinas Bupati Taput di Tarutung, Rabu (1/9/2021).
Pada kesempatan itu Bupati Taput didampingi anggota DPRD Komisi C diantaranya Jono Oppusunggu, Arifin Rudi Nababan, Andre Nababan dan Kadis Perkim, Budiman Gultom menyampaikan untuk tahun 2021 Kabupaten Tapanuli Utara, mendapatkan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lazim disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.660 unit.
"Saya selalu Intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR, terutama Dirjen Bina Teknik Jalan dan Jembatan karena banyak hal yang masih dibenahi di Tapanuli Utara terutama masalah Infrastruktur. Untuk Kabupaten Tapanuli Utara sendiri mendapat Kuota BSPS sebanyak 1.660 unit. Ini patut kita syukuri di situasi pandemi saat ini," ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan hal ini tidak terlepas atas Komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bupati berharap, kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) semuanya dapat terealisasikan tentunya dengan memenuhi juknis atau kriteria yang berlaku, sembari berpesan agar Kementerian terkait juga harus memastikan aspek ketahanan bangunan, kecukupan ruang, tersedianya akses air bersih layak, dan tersedianya akses sanitasi yang layak.
"Semoga program BSPS dapat membantu, meringankan persoalan masyarakat terutama untuk rumah tidak layak huni," urainya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Tapanuli Utara menyampaikan rasa syukur dapat memperjuangkan suara rakyat dan semoga bantuan ini dapat segera terealisasi meringankan masyarakat.
Selanjutnya Bramantyo selaku Kasie Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II menyampaikan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau.
Dalam pelaksanaannya, program BSPS tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan program lainnya seperti akses ke listrik, penyediaan sarana lingkungan di perumahan dan permukiman baik air bersih maupun sanitasi, dan dari aspek legalitasnya yaitu sertifikasi tanah.
Ia memaparkan, kriteria penerima BSPS dan Kriteria hal - hal yang membatalkan CPB ( Calon Penerima Bantuan) diantaranya :
1. WNI dan sudah berkeluarga (KTP dan KK)
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.
3. Berpenghasilan maksimal sebesar UMP.
4. Memiliki dan Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
5. Belum pernah memperoleh BSPS atau Bantuan Pemerintah untuk program perumahan ( 10 Tahun).
6. Bersedia Berswadaya dan membentuk kelompok.
7. RTLH dimaksud telah di miliki dan di huni sekurang kurangnya dalam kurun waktu 3 tahun.
8. Tanah harus sesuai peruntukan tata ruang dan wilayah serta tidak dalam status sengketa.
9. Alas hak tanah dapat berupa SHM, akta hibah, akta jual beli, NIB, bukti izin menempati tanah ulayat, dan bukti lain yang sah suket camat, lurah, atau PPAT.
10. RTLH kondisi rusak berat atau sedang dengan minus sanitasi/air bersih. Sedangkan kriteria hal-hal yang membatalkan CPB ( Calon Penerima Bantuan) dalam Verifikasi, seperti
1. Rumah tidak dihuni
2. Luasan lahan sempit
3. Pernah dapat bantuan RTLH (APBD Taput)
4. Dihuni/Dimiliki dibawah 3 Tahun
Selanjutnya kata Bramantyo, calon penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang disetujui.
"Harapan kami, agar warga penerima BSPS agar segera melengkapi persyaratan yang selanjutnya akan di verifikasi berkas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tandasnya.