Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ranperda tentang perubahan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, masih sedang dalam pembahasan. Sejauh ini, fraksi-fraksi DPRD Sumut telah menyampaikan pandangan umumnya, dalam rapat paripurna. Namun belum diputuskan OPD apa saja yang terkena rasionalisasi.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap, saat ditemui di ruang kerjanya, gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021) menjelaskan, dari proses kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, disimpulkan Ranperda itu layak ditindaklanjuti. Yahdi tidak sepakat dengan istilah perampingan, namun menurutnya, peleburan atau bahkan penghilangan OPD itu lebih bersifat rasionalisasi.
"Rasionalisasi itu dalam rangka menjalankan pemerintahan yang lebih efesien dan efektif. Sebab, terciptanya pemerintahan yang berkualitas, akuntabel akan dapat memenuhi harapan dan hak masyarakat. Serta disesuaikan dengan visi misi Gubernur Sumut yang tertuang RPJMD. Jadi, pembahasannya tidak bisa sembarangan, harus diteliti, apakah perubahan itu nantinya bermanfaat terhadap pemerintahan Sumut. Kita juga harus melihat objek atau orang-orang yang bekerja di satu dinas, termasuk beban kerja yang dijalankan nantinya," kata Yahdi.
Dijelaskan Yahdi, sejauh ini soal dinas mana yang dirasionalisasikan masih dalam pembahasan. Sedangkan
Dalam inisiatif perubahan yang disampaikan Gubernur Sumut ada 6 dari 49 OPD yang akan dirasionalkan, hingga nantinya menjadi 43. Tapi, inisiatif tersebut masih dalam kajian, karena masih banyak opsi yang dapat diusulkan. Seperti usulan agar Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Keuangan Daerah. Serta usulan pengabungan Dinas Kehutanan Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dimana, usulan itu sangat efektif menghindari beban kerja yang saling tumpang tindih.
"Bapemperda masih melihat, apakah rasionalisasi itu akan menimbulkan perubahan jumlah, karena masing-masing fraksi memiliki pandangan berbeda. Jadi untuk kesimpulan belum ada. Bapemperda yang diunjuk untuk mengkaji perubahan Perda tersebut akan terus melakukan pembahasan," tandas Yahdi.