Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Simulasi atau ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dilakukan Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan di daerah yang berada pada status PPKM Level 3 dan 2. Simulasi khususnya untuk tingkatan SMA/SMK dan sederajat di beberapa sekolah itu, ditujukan untuk mematangkan persiapan menuju dimulainya PTM terbatas secara efektif mulai pekan depan.
Adapun simulasi itu dilakukan setelah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tentang PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Sumut.
"Daerah-daerah yang bukan level 4 dan bukan zona merah saat ini sedang melakukan uji coba di sekolah-sekolah untuk PTM terbatas," kata Irman Oemar kepada wartawan di Medan, Kamis (02/09/2021).
Irman mengatakan simulasi itu dipantau langsung Dinas Pendidikan Sumut. "Kadis Pendidikan dan jajaran turun memantau langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah. Kemarin mereka ke Langkat," ujar Irman.
Dari hasil pantauan itu, tidak ditemukan kendala bagi sekolah menggelar PTM terbatas. Sebab kepala sekolah dan guru umumnya sudah divaksin. Dan kelengkapan melaksanakan protokol kesehatan juga ada di sekolah.
Selain itu, dipastikan para peserta didik terbagi dalam jumlah sedikit di dalam satu kelas agar tidak berkerumun. Jam pelajaran juga dibatasi, dan kantin sekolah tidak dibuka. "Sehingga relatif tidak ada kendala," terang Irman.
Namun dijelaskan Irman, belum semua sekolah di daerah yang memenuhi kriteria melakukan simulasi PTM terbatas, atau masih di beberapa satuan pendidikan saja. "Belum semua kabupaten/kota. Dia masih memilah-milah mana sekolah sekolah yang dilakukan uji coba selama satu minggu ini. Simulasi dulu," ungkapnya.
Ia berharap simulasi PTM terbatas berjalan lancar. "Karena kalau ada kejadian langsung ditutup sekolahnya. Langsung PTM dihentikan selama 3 hari. Dan dipersiapakan lagi," jelas Irman.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin mengatakan, kegiatan PTM terbatas diijinkan Gubernur Sumut di daerah berstatus PPKM Level 3 dan 2 di Sumut, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ia mengatakan kurikulum yang digunakan adalah sifatnya darurat. Dan pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemkab/Pemko, Forkopimda dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.