Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kerumunan yang terjadi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8/2021), mendapat sorotan tajam dari publik. Imbasnya, kepemimpinan Ketua PN Medan, Andreas Purwantyo Setiadi dituding lemah karena tak berdaya mengatasi kerumunan hingga berpotensi menciptakan penyebaran virus Covid-19.
"Itu jelas melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas pengamat hukum dan sosial Sumut, Eka Putra Zakran SH MH saat ditanyakan soal itu, Jumat (3/9/2021) siang .
Menurut pria yang akrab disapq Epza ini, sudah sangat jelas dari foto yang beredar kalau dalam suasana sidang tersebut ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Ia pun menjadi heran, sekelas PN Medan saja tidak mengindahkan atauran prokes yang ada.
"Ya percuma saja dibuat PSBB, PPKM Darurat dan/atau PPKM level 4, 3, 2 dan sebagainya. Gak ada artinya, percuma kalau dibuat pun himbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau diindahkan ya gak ada gunanya, sia-sia semuanya itu," tegas mantan Ketua PP Muhammadiyah Medan itu.
Epza lantas membandingkan kebijakan Ketua PN Medan Andreas Purwantiyo Setiadi saat pertama bertugas sekitar 3 bulan lalu yang langsung membuat gebrakan dengan menutup pintu tengah ruang loby menuju ruang sidang. Begitu juga dengan pengalihan jalan masuk dari samping yang bertujuan menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penularan virus.
"Kita patuhi semua aturan prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak, eh ternyata ada sidang yang pengunjungnya malah berkerumun dalam jumlah besar dan Ketua PN Medan malah diam saja kacau kali itu," tegas Epza.
Epza mengatakan, terlepas apakah para pengunjung sidang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara yang ingin menyaksikan jalannya persidangan PKPU tersebut, yang jelas di ruang sidang Cakra Utama terjadi kerumunan.
"Heran juga kok bisa kebobolan begini?," sorot Epza lagi.
Apapun alasannya, lanjut Epza kembali, kerumunan yang terjadi saat sidang PKPU yang dipimpin Hakim Hendra Sutardodo itu adalah jelas melanggar prokes. Untuk itu Epza meminta perhatian tim gugus tugas Covid-19 Kota Medan, apalagi diketahui massa yang datang saat sidang tersebut lebih didominasi dari luar kota seperti Humbahas, Samosir, Pakpak Bharat, serta Simalungun.
"Pandemi ini berdampak pada semua aspek, jadi tolonglah PN Medan jangan menambah pusing pemerintah dan menambah beban atau persoalan baru bagi masyarakat," tutup Epza, Kadiv Infokom KAUM itu.
Terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan yang diminta tanggapannya mengaku telah berupaya terus menerapkan prokes sebagaimana prosedurnya. "Tentunya kita telah berusaha untuk tetap menerapkan prokes," sebut Immanuel melalui pesan WhatsApp.