Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga Rapid Diagnostik Test (RDT) antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 109.000 untuk luar Jawa-Bali. Bahkan di Medan sendiri, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPPU Kanwil I terhadap harga test Antigen Covid-19, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET.
"Hasil temuan KPPU, harga test antigen di Medan bervariasi mulai dari Rp 120.000 hingga Rp 275.000. Tentu sudah jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Sabtu (4/9/2021).
Ridho mengatakan, selain Medan, hasil monitoring di Aceh, juga ditemukan dari 4 RS dan klinik yang disurvei, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp 130.000. Di Sumbar, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 menetapkan harga Rp 175.000. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvey, satu diantaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp 200.000.
Untuk itu, kata Ridho, KPPU akan segera memanggil pihak RS/klinik yang masih menetapkan harga di atas HET untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari masing-masing RS.
"Memang untuk saat ini masih bentuk imbauan agar mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Karena masih penyesuaian. Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena untuk pengawasan HET menjadi kewenangan Dinas Kesehatan," kata Ridho.