Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tiga dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Sergai yang ditangkap di Kabupaten Batubara, ternyata residivis. Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Indra alias Kunyit (48), Karim (50), dan Yogi (28). Mereka ini sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa. Sedangkan dua pelaku lainya Arma (43) dan Mahdi (50) belum memiliki catatan kriminal," tulis Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (4/9/2021).
Firdaus menyebut, para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya memiliki peran masing-masing yakni, tiga pria berperan untuk mencari mangsa (korban).
Sementara, ujar Firdaus pelaku yang wanita turut serta membantu aksi kejahatan. Sedangkan pelaku satu lagi penerima barang hasil curiannya.
"Pelaku Indra alias Kunyit, Karim dan Yogi beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor. Arma bertugas membantu dan Mahdi merupakan penanda hasil dari kejahatan," sebut mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Ditanya lebih lanjut soal keterlibatan pelaku perempuan, Firdaus belum menjelaskan lebih rinci. Hal itu dikarenakan pihaknya hari ini menggelar konferensi pers kasus tersebut.
"Kami hari ini gelar kasusnya. Oleh sebab itu, mengenai lebih lanjut bisa ditanyakan saat siaran pers berlangsung," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.
Untuk diketahui, Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Serdangbedagai (Sergai) ditanggkap di Kabupaten Batubara, Jumat (3/9/2021).
Kelimanya diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai.
Para pelaku yang ditangkap itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan sasaran sepeda motor beraksi di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.