Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebabnya banyaknya emiten atau perusahaan tercatat di Indonesia yang memiliki kasus heboh. Salah satunya karena melanggar rambu-rambu pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen awalnya mengatakan, memang bisa dipahami bahwa pandemi COVID-19 telah menambah beban berat bagi para manajemen emiten. Namun bukan berarti hal itu menjadi alasan para manajemen emiten tidak menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
"Di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang, kami menyadari tugas dan tanggung jawab Bapak Ibu para Direksi dan Komisaris Perusahaan semakin berat karena selain dituntut untuk mengeluarkan extra effort dalam mempertahankan kinerja perusahaan, namun juga harus tetap menjaga tata kelola Perusahaan yang baik," ucapnya acara pembukaan Public Expose Live 2021, Senin (6/9/2021).
Hoesen pun mengungkapkan, dari sederet emiten yang memiliki kasus dalam beberapa tahun terakhir menurutnya memiliki kecenderungan yang sama, yakni manajemen perusahaan yang tidak mampu memenuhi peraturan perundang-undangan di pasar modal.
"Berkaca dari kasus-kasus yang menerpa Emiten Indonesia di beberapa tahun belakangan ini, kami melihat sebagian di antaranya terjadi karena perilaku manajemen yang tidak mencerminkan fiduciary duty dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan dan juga abai dalam pemenuhan peraturan perundangan di bidang pasar modal," ucapnya.
Hoesen memang tidak mengungkapkan sederet emiten yang berkasus dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun memang cukup banyak emiten yang mengalami sederet masalah hukum dan yang paling besar terkait kasus Jiwasraya hingga Asabri.
"Berbagai pelanggaran tersebut tentu tidak hanya akan berakibat buruk bagi Emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas Pasar Modal Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, Hoesen menghimbau kepada para anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat agar senantiasa menjalankan fiduciary duty-nya masing-masing dan mematuhi semua rambu-rambu yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya pemahaman yang benar dari para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terhadap ketentuan di Pasar Modal, maka hal ini akan mendorong tingkat compliance dari perusahaan tersebut sehingga hal ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia," tutupnya.(dtf)