Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, memberitahu perkembangan terkini dari rekomendasi pertanggungjawaban dana covid-19 sebesar Rp 70 miliar oleh Pemprov Sumut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Octain Panjaitan, mengatakan masih baru sebagian rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov Sumut. Dan pihaknya masih menunggu tindak lanjut rekomendasi lainnya.
Sayangnya Eydu Octain Panjaitan tidak memberitahu poin-poin mana yang telah ditindaklanjuti Pemprov Sumut tersebut. Sebagaimana diketahui, dana covid Rp 70 miliar yang belum dipertanggungjawabkan itu ada di 8 OPD Pemprov Sumut.
"Masih beberapa, masih beberapa. Nanti kita saya lihat," ujar Eydu Octain menjawab wartawan usai bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (06/09/2021).
Adapun pertemuan BPK dengan gubernur adalah dalam rangka menyatukan persepsi dan pemahaman terhadap laporan pemeriksaan pendahuluan atas program vaksinasi di Sumut dan program vokasi SMK di Sumut.
"Jadi BPK itukan tuganya pemeriksanaan, namanya output-nya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan. Setelah itu tugas BPK adalah memantau juga, tindak lanjutnya atas rekomendasi di dalam laporan tersebut, namanya laporan pemantauan," jelas Eydu.
Adapun laporan pemantauan itu harus disampaikan Pemprov Sumut kepada BPK 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam sidang paripurna. Sebab laporan pemantauan itu adalah kewajiban Pemprov Sumut.
"Mereka (Pemprov Sumut) harus menindaklanjuti. Dan sekarang bukan hanya update-nya bisa karena kami membangun sistem juga dalam rangka mendorong mereka supaya meng-input, karena itu kewajiban," tegas Eydu.
Dan apa yang disampaikan Eydu Octain itu berbeda dengan pernyataan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang sebelumnya mengatakan bahwa rekomendasi BPK atas temuan dana covid itu telah disampaikan ke BPK.
Sebelumya, Anggota DPRD Sumut, Poaradda Nababan, Rabu (30/06/2021) mengatakan bahwa laporan dari BPK Perwakilan Sumut menunjukkan adanya temuan alokasi dana covid-19 sebesar Rp 70,036 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut.
Data yang disampaikan politisi PDI Perjuangan itu menunjukkan 8 OPD Pemprov Sumut yang diduga menggunakan dana penanganan covid-19 tidak sesuai ketentuan, yakni Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp 7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp 23,382 miliar untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.
Kemudian Satgas Covid-19 Sumut sebesar Rp 1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Nias.
Temuan juga ada pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp 829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
"Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota," ujarnya.
Selain itu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut sebesar Rp1,176 lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan. Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 7,746 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.
OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana covid sebesar Rp 25,196 miliar yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak covid terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.