Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kanwil Kemenkumham Sumut, dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum, melakukan dialog interaktif secara online terkait kebijakan pemerintah memajukan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan, di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9/2021).
Untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku UMK melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian perseroan perorangan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021), mengatakan bahwa perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan, Prof Dr.Alum Simbolon, SH., M.Hum dan pihak perbankan yang diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan, Dhana Sukhairy Pasaribu, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan.
Antusiasme yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang besar terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usaha.