Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lapangan Merdeka Kota Medan akan masuk ke dalam cagar budaya. Hal itu merupakan kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2031.
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW KOta Medan, Dedy Akhsyari Nasution, mengatakan, penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya akan dimasukkan ke dalam salah satu pasal Perda RTRW.
Usulan masuknya Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka. "Saran dan masukan KMS sangat bagus akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam salah satu Pasal dalam Perda nantinya, " sebut Dedy, Selasa (7/9/2021).
Setelah penetapan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus melakukan penataan dengan baik.
BACA JUGA: Tok! PN Medan Putuskan Lapangan Merdeka Medan Cagar Budaya
Anggota Pansus lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Untuk itu tentu Pemko Medan harus bersikap respon memberi solusi sehingga hak masyarakat terjawab lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. "Sejumlah bangunan dan pagar di lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi," ujar Sugesti.
Terkait adanya usaha dengan kontrak kerja sama yang belum selesai dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak. "Tapi kiranya ada tanda tanda penataan layaknya cagar budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Disampaikan Edwin, Ianya pun tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan. "Bagi pengusaha yang terlanjur kerja sama, kita tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh putusan hukum," tandas Sugesti.
Sedangkan anggota Pansus dan merupakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan sangat sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.
Namun kata Paul, penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya bukan berarti tidak boleh usaha dan bukan serta merta menggusur. "Untuk hal itu kepada Pemko Medan supaya merespon putusan pengadilan serta mengakomodir usulan KMS karena tujuannya demi kebaikan," sebut Paul.
Ditambahkan Paul Simanjuntak, Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat bersejarah mengumandangkan kemerdekaan Indonesia di tempat terbuka parut ditata ulang sehingga benar benar fasilitas publik.
Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara juga memaparkan, agar lapangan merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan pantas ditata dengan bagus.
"Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan lapangan merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8," cetus Burhan.
Maka itu, lapangan Merdeka supaya ditata dengan baik sehingga memiliki ruang humanis dan layaknya tempat sakral. "Pemerintah dan DPRD harus sejalan dan bijaksana menyelamatkan memelihara tempat sakral itu," harap Burhan.
Sebelumnya, koordinator KMS Miduk Hutabarat telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Medan pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka. "Penataan itu bisa bertahap tidak harus bongkar total. Tetapi dapat dimulai dari yang kecil seperti pembongkaran pagar yang pasti itu kewenangan Pemko," cetus Miduk.
Selanjutnya Pemko Medan harus menunjukkan sikap setuju bahwa lapangan Merdeka itu sebagai cagar budaya. Maka dapat konsultasi dan kerjasama kepada tim ahli cagar budaya bagaimana langkah selanjutnya.