Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 30 Juli 2021, segera dilantik. Adapun Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pasca Putusan MK tersebut adalah dr H Erik Adtrada Ritonga MKM - Hj Elly Rosa Siregar SPd MM.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Utara, menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Labuhanbatu itu kemungkinan bisa dilaksanakan minggu depan.
"Infonya surat usulan pelantikan yang kita kirimkan tempo hari sudah diproses pak menteri dalam negeri. Biasanya kalau sudah begitu nggak lama lagi," kata Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga di Medan, Selasa (07/09/2021).
Berdasarkan proses itu, sebut Rasyid, kemungkinan besar salinan surat keputusan pelantikan dari Mendagri, diterima Pemprov Sumut dalam minggu ini.
Segera setelah itu, bisa dijadwalkan pelantikannya pada minggu depan. "Tinggal nantinya menentukan harinya karena harus menyesuaikan dengan jadwal pak gubernur," kata Rasyid.
Sebagaimana diketahui, KPU Labuhanbatu telah menetapkan Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dalam Pilkada Labuhanbatu 2020. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 123/PL.03.7-Kpt/1210/KPU-Kab/VIII/2021 tertanggal 1 Agustus 2021.
Di bagian lain soal pelantikan Wakil Wali Kota Binjai hasil pemilihan DPRD Kota Binjai, Rizky Yunanda, menurut Rasyid masih berproses di Kemendagri. "Dan sepertinya pelantikannya tidak bisa bersamaan dengan Labuhanbatu," ujarnya.