Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jika sebelumnya acara pernikahan dilarang, kini Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperbolehkan adanya kegiatan tersebut meski PPKM PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV baru diperpanjang sampai 20 September 2021.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan bahwa diperbolehkannya kegiatan pesta pernikahan tertuang di dalam surat edaran tentang PPKM level IV yang terbaru.Akan tetapi ada beberapa hal yang harus dipatuhi apabila ingin menggelar pesta pernikahan dimasa PPKM level IV, seperti pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal hanya 30 orang dan tidak diperbolehkan makan ditempat.
"Hari ini, Medan sudah keluarkan surat edaran. Diperbolehkan melakukan hajatan namun dibatasi," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Bobby mengaku sudah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.
Tujuannya ketika dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, maka tidak ada yang keberatan. Begitu juga dengan sudah diperbolehkannya makan minum ditempat saat berada di restoran dengan durasi maksimal 1 jam. "Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan dilapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," paparnya.
Dalam kesempatan itu ia kembali menekankan 4 hal agar Medan bisa lepas dari PPKM level IV yakni kurang mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.
"PPKM ini mengajak masyarakat, yang diajak masyarakat karakteristik berbeda, cara berbeda, penanganan sama. Ini 4 hal tak boleh ditawar lagi, hanya bagaimana mengajak masyarakat membatasi mobilitas," pungkasnya.