Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dikasi hati minta jantung. Kiasan itu nampaknya cocok diberikan untuk nenek Tioe Ek Hoa bersama 3 cucunya. Pasalnya, sudahlah dibantu menempati selama 6 bulan lamanya namun tak kunjung pindah dari rumah yang bukan lagi miliknya.
Sang pembeli rumah adalah Kevin Tiopan. Ia membeli tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Lahat Nomor 56 D, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota, Medan. Harganya cukup lumayan, Rp900 juta dan proses pembelian melalui akta jual beli (AJB) di hadapan notaris.
Namun usai membeli rumah itu, keluarga pemilik sebelumnya malah tidak terima. Tetap bertahan di rumah itu. Padahal Kevin sudah memberi kelonggaran waktu sampai 6 bulan lamanya untuk pindah. Bukannya pindah, nenek Tioe tetap bergeming meskipun Kevin Tiopan mau memberikan secara gratis 1 tahun rumah sewa sebagai tempat tinggal baru mereka.
Lebih dilemanya lagi, Kevin Tiopan malah dilaporkan melakukan kekerasan ke polisi. Sontak pengusaha muda ini membantah keras telah mencekik dan menyekap orang yang menempati rumahnya itu. Bagi Kevin Tiopan itu adalah fitnah.
"Klien kita datang bersama muspika setempat ke rumah itu, banyak saksinya, di sana ada polisi dan babinsa juga, lantas dari mana pula klien kita dituduh menyekap dan mencekik mereka, itu sudah jelas fitnah," tegas Hardian Maulana Putra SH bersama Buha Siburian SH, M Fitra Agung Prawoto SH, dan M. Ichsyan Suwandi SH dari Taruna Keadilan Law Office selaku tim kuasa hukum Kevin Tiopan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/9/2021) siang.
Dikatakannya, orang yang menuduhkan hal itu malah justru tidak tahu cara berterima kasih. Sebab selama ini Kevin Tiopan telah berbaik hati dengan memberi tempat tinggal sementara kepada nenek Tioe.
"Kurang baik apalagi kita, saat anak nenek itu, Tioe Li Yen meninggal jadi Kevin Tiopan memberi waktu tinggal di rumah itu karena masih dalam berduka dan untuk proses penguburan. Namun sudah 6 bulan berlalu mereka malah keterusan tidak mau pindah dan anehnya malah mengklaim rumah itu masih milik mereka dengan mengaku pembelian jual beli dipalsukan," jelas Hardian.
Padahal, sambung Hardian, rumah itu dibeli dari proses jual beli legal oleh Kevin Tiopan. Bahkan proses pembelian itu disaksikan Tioe Li Yen bersama suaminya di hadapan notaris pada saat itu.
"Saat kita tanya surat mereka, ternyata tidak punya yang asli, cuma fotocopi. Kalau surat kita asli karena tidak mungkin ada sama kita surat yang asli kalau belum ada jual beli. Jadi apabila menilai surat kami ini palsu maka silahkan saja gugat ke pengadilan tapi sebelum ada keputusan pengadilan maka rumah itu harus dikosongkan," tegas Hardian lagi.
Sebelumnya pihak yang mengklaim rumah dan melaporkan penganiayaan itu telah menuduh Kevin Tiopan memalsukan tanda tangan hingga terjadinya proses jual beli. Padahal di akta jual beli (AJB) di hadapan notaris itu No. 01 / 2021 itu ada bubuhan tandatangan Tioe Li Yen dan suaminya.
"AJB ini adalah legal. Sampai detik ini belum ada yang mengatakan AJB itu palsu ataupun batal. Ini harus ditegaskan, belum ada pengadilan mana pun yang memutuskan AJB ini batal atau palsu," tegasnya lagi.
Untuk itu, tim kuasa hukum Kevin Tiopan ini secara terpaksa menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri Medan. Selain itu mereka akan mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke pihak kepolisian untuk proses pengamanan pengosongan rumah itu. Dasarnya adalah akta jual beli (AJB) Nomor 01 tahun 2021 di notaris Tringgani Tarigan SH tadi.
Terpisah Nenek Tioe yang ditanyakan soal itu mengaku tidak tahu menahu soal akta jual beli tersebut. "Ini masih milik kami tolonglah jangan diusir kami dari rumah ini," kata Nenek Tioe.