Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Sidang lanjutan sengketa lahan Lobu Sitompul, dengan PT North Sumatera Hydro Energy (PT SNHE), beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, (9/9/2021) akhirnya ditunda karena sesuatu hal saksi dimaksud tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali di gelar pada, Selasa 14 September 2021 mendatang.
Kuasa Hukum PT NSHE Tapsel Rinaldi, SH, kepada wartawan mengatakan, terkait hasil persidangan dengan agenda menghadirkan saksi, pihaknya bukan tidak menghadirkan saksi. Tapi saksi memang ada sesuatu hal dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Rinaldi juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara tersebut secara profesional dan porposional.
"Kami cukup mengapresiasi hasil sidang hari ini karena saksi tidak hadir karena sesuatu hal lain, kami memastikan Majelis Hakim akan memberikan hak yang sama terhadap proses pembuktian sebagaimana hukum acara," katanya.
Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti ini kembali berlanjut. Agenda sidang ke-23 itu, pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT NSHE, Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.
Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia Rumbi Sitompul SH, bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk.
Perjalanan sidang berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Para peserta persidangan wajib memakai masker tsrmasuk jarak tempat duduk yang diatur demi upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.