Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu berharap Pemkab Deli Serdang, dapat mengurangi tagihan pajak bumi bangunan (PBB) yang jumlahnya Rp 23 miliar. Demikian disampaikan Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar menjawab medanbisnisdaily.com terkait utang PBB AP II bernilai miliaran rupiah.
"Terkait tagihan PBB tahun 2021, kami berharap ada kebijakan Pemkab Deli Serdang khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengurangi jumlah tagihan," tulis Candra dalam pesan Aplikasi WhatsApp, Jumat (10/9/2021).
Candra menyebutkan, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu meminta pengurangan tagihan PBB dikarenakan efek dari pandemi covid 2019, yang menghantam semua sektor industri. Salah satunya industri dunia penerbangan terparah terkena imbas.
"Akibat dari penurunan drastis jumlah penumpang, pesawat dan barang (cargo) pada periode Januari-Desember 2020, AP II telah membukukan kerugian 218 miliar. Kalau penerbangan dalam kondisi normal tentu tidak terlalu berat untuk membayar seperti tahun-tahun sebelumnya," sebutnya.
Namun demikian, kata Candra, semua kebijakan ada di Pemkab Deli Serdang, mengenai permohonan pengurangan jumlah tagihan PBB. Kendati di masa pendemi covid-19, AP II masih tetap berkontribusi untuk warga sekitar melalui program csr (kemitraan dan bina lingkungan) merupakan program tetap di semua BUMN setiap tahunnya. Mengenai permohonan pengurangan PBB, diharapkan tidak berdampak pada sinergitas kepada pemerintah daerah yang sebelumnya sudah terjalin dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu mempunyai utang pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp 23 miliar kepada Pemkab Deli Serdang.Hal tersebut dibenarkan oleh oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Edi Jamian.