Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Owner Arisol Akak Arita (AAA), Arita Dewi Susanti Rajagukguk divonis bebas pengadilan. Dia tidak terbukti menyebarkan berita bohong sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Putusan tersebut diapresiasi oleh tim penasehat hukumnya, Jon Efendi SP SH MH dan Marthin Anugerah Halawa SH.
Kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (10/9/2021) siang, Jon Efendi dan Marthin Anugerah mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan yang diketok oleh majelis hakim. Menurut Jon, kliennya memang tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Kita bersyukur masih ada keadilan di negara ini. Dari fakta persidangan juga, klien kami tidak ada memperkaya diri sendiri," tegas Jon.
Sementara itu, Ganda Simamora selaku suami Arita, mengatakan bahwa istrinya memang tidak menjerumuskan orang dan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat orang mengalami kerugian. Karena dari awal, lanjut Ganda, mulainya arisan online tersebut sama sama diketahui (paham) aturan dan resiko.
"Kita berterimakasih kepada pengadilan, karena memberi rasa keadilan terhadap terdakwa. Kami juga berterima kasih kepada tim penasehat hukum yang telah mendampingi kami sampai sidang selesai," katanya.
Dalam putusan Nomor: 121/Pid.Sus/2021/Pan Tjb tersebut, Hakim Ketua, Salomo Ginting didampingi hakim anggota, Joshua JE Sumanti dan Wahyu Fitra memvonis bebas Arita Dewi Susanti. Putusan tersebut diketok pada Selasa tanggal 7 September 2021.
"Menyatakan terdakwa Arita Dewi Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum (Vrijspraak). Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ketok hakim Salomo Ginting sebagaimana dikutip dalam website PN Tanjung Balai, Jumat siang.
Salomo yang juga menjabat sebagai Ketua PN Tanjungbalai tersebut menyatakan bahwa Arita Dewi Susanti tidak terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ricardo Simanjuntak menuntut Arita Dewi Susanti selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Ricardo Simanjuntak yang tidak terbukti itu, sekira tahun 2017, Yuninta (korban) mengenal Arita Dewi Susanti melalui Facebook. Mereka sama-sama menjadi member salah satu grup arisan (Arisan Poltob Sadaroha).
Pada Januari 2018, Arita membuat grup arisan online sendiri yang diberi nama Arisol Akak Arita (AAA). Korban pun yakin dan percaya untuk bergabung menjadi member AAA pada Maret 2018.
Persyaratan untuk menjadi member AAA adalah hanya bergabung saja pada grup serta mematuhi peraturan dan tata cara yang dibuat sendiri oleh Arita tanpa melibatkan member. Korban menginvestasikan uang miliknya hingga Rp 200 juta untuk beberapa kloter. Pada 11 September 2019, grup AAA menutup akunnya.
Korban menilai tindakan Arita tidak sesuai dengan ketentuan yang menjamin setiap member tidak akan zonk dan bertanggung jawab atas uang member yang telah diinvestasikan sehingga dianggap telah menyebarkan berita bohong. Namun, semua itu akhirnya terbantahkan di PN Tanjungbalai.