Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Aliansi NGO, di antaranya YDPK, Petrasa dan Pesada kecewa dengan sikap Bupati Dairi yang tidak menanggapi surat keberatan yang mereka layangkan atas aktivitas yang dilakukan PT DPM (Dairi Prima Mineral) di lokasi TSF di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
"Kami sangat kecewa dengan sikap Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu yang tidak menanggapi keluhan masyarakat melalui surat yang kami layangkan," kata Direktur YDPK Diakones Sarah Naibaho kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (13/9/2021).
Disebutkan Sarah, surat yang mereka sampaikan dengan No. 007/Aliansi NGO Dairi/VIl/2021 tertanggal 14 Juli 2021 sampai sekarang belum ditanggapi. Di mana dalam surat tesebut mereka menyampaikan informasi penting terkait aktivitas perusahaan PT DPM di lokasi tempat pembuangan limbah atau Tailing Storage Facility (TSF).
Di mana fakta di lapangan bahwa saat ini perusahaan melakukan aktivitas di lokasi TSF. Padahal belum ada izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Berdasarkan BAP sidang Ademdum ANDAL RKL-RPL Tipe A, PT DPM masih melakukan perbaikan dokumen ademdum Amdal," ucap Sarah.
Aktivitas yang dilakukan PT DPM, yakni pembukaan dan pelebaran jalan di sebelah kiri gereja HBKP Sikem. Dalam sepanduk yang terpampang bertuliskan, pengerjaan pengujian stone column dengan metode getar untuk mengetahui parameter dukung daya tanah, Vibro stone column test work, durasin pengujian sekitar 20 hari. "Dari pengakuan warga aktivitas yang akan dilakukan pihak PT DPM tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar," ucap Sarah.
Salah seorang warga, yakni ibu Boru Karo Sekali warga Dusun Sopo Komil yang rumahnya berjarak 100-120 meter dari lokasi aktivitas PT DPM juga protes dengan melakukan pemalangan pada pintu masuk ke lokasi TSF dengan mobil grand max miliknya.
"Itu dilakukan karena aktivitas yang dilakukan PT DPM menimbulkan kebisingan dan polusi udara. Namun, protes yang dilakukan ibu Boru Karo Sekali dengan mendatangi Kepala Desa tidak mendapat tanggapan," ujar Sarah.
Setelah banyaknya protes dari warga baru dilakukan sosialisasi, dan pertemuan antara pihak PT DPM dengan warga di balai desa Longkotan, terkait aktivitas yang dilakukan. Namun tidak ada kesepakatan yang terbangun dalam pertemuan itu ."Walau belum ada kesepakatan, anehnya aktivitas pengujian stone column tetap dilakukan oleh pihak PT DPM," sebutnya.
Apalagi masih ada sengketa tanah seluas 32 rante untuk lokasi TSF yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan yang masih ditangani Pengadilan Negeri Sidikalang.
Ditambah lagi adanya penolakan oleh pimpinan tertinggi Gereja HKBP atas Rencana Relokasi HKBP Sikhem Sopokomil untuk Pembangunan TSF yang tertuang dalam surat HKBP no. 1003.1.15 VV 2021.
Terkait penolakan rencana relokasi HKBP Sikhem Sopokomil NGO Dairi meminta fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi PT DPM, karena setiap kegiatan perusahaan harus memiliki dasar legalitas/ tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Kami aliansi NGO Dairi meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Dairi atas dasar legalitas perijinan perusahaan yang saat ini melakukan aktivitas di areal TSF," tegas Sarah.
Ditambahkan Sarah, seharusnya Bupati Dairi memprioritaskan keselamatan masyarakat degan adanya investasi, dan orientasinya harus kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.