Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kasubbg Kas / Pajak Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan (46), akhrnya duduk di kursi pengadilan dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/9/2021) siang.
Warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 miliar lebih terkait kutipan dana sewa tempat berjualan (lapak) para pedagang di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, Kota Medan.
JPU dari Kejati Sumut, Evi dalam dakwaannya menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko Medan kemudian dikelola oleh PD Pasar.
Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit dengan rincian, grosir (720 unit), sub grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.
Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan. Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta), wisata buah (Rp5 juta), ruko (Rp20 juta) serta kantin (Rp20 juta).
Mekanisme pembayaran, imbuh Hendri, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubbag Kas.
Seharusnya penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, atas nama PD Pasar Kota Medan.
Akan tetapi dalam praktiknya tidak demikian. Sebanyak 10 orang, termasuk terdakwa Aidil Syofyan yang menerima uang sewa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017 yakni Budi Frisyah Putra, selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 s/d 6 Oktober 2015 (Rp4.772.683.500).
Almarhum Syahrul Saragih (Rp170.430.000), Lelly Amra Siregar, selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 (Rp1.684.200.000), Cristian RL Sidabalok, salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pasar Induk Tuntungan sejak bulan Februari 2015 s/d pertengahan Tahun 2017 (Rp130.500.000).
Basirudin, ketika itu Kaur Pendapatan Cabang II PD Pasar Kota Medan sejak 16 Januari 2013 s.d 21 Juni 2017 (Rp1.621.000.000), Didi Cemerlang, sebagai Kacab II PD Pasar Kota Medan sejak 17 April 2012 s/d tahun 2016 (Rp796.000.000).
Almarhum T Daniel Bustamam, sebagai Kaur Umum Cababg II PD Pasar Kota Medan (Rp170.500.000), Edi Suranta Sembiring saat itu sebagai Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 06 Oktober 2015 s/d 24 Agustus 2017 (Rp487.000.000) serta yang dikutip Herdin Ketaren, selaku Kaur Urusan Penertiban (Rp27.900.000).
Sedangkan uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.
Namun berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi Tahun 2015s/d Tahun 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 s/d 2017, yang disetorkan terdakwa sebesar hanya Rp 7.865.000.000.
"Seharusnya uang sewa tempat berjualan di Pasar Lau Chi Tuntungan sebagai uang masuk bagi PD Pasar Kota Medan sebesar Rp9.348.000.000. Akibat perbuatan Aidil Syofyan keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.483.000.000," urai Evi.
Terdakwa didakwa primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiair, Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.