Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, Dosmar Banjarnahor angkat bicara soal tudingan yang dialamatkan padanya terkait sudah 4 tahun berturut-turut PAPBD (2017, 2018, 2019, 2020) gagal disahkan dalam rapat paripurna DPRD Humbahas dengan agenda penandatangan keputusan bersama eksekutif untuk pengesahan Perda PAPBD.
"Untuk pengesahan Ranperda PAPBD dalam kurun waktu 4 tahun, pemerintah dan DPRD gagal melaksanakan tugas untuk agenda rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama," kata Dosmar Banjarnahor kepada sejumlah wartawan, di ruang rapat mini Kantor Bupati Humbahas, Dolok Sanggul, Jumat pekan lalu.
Menurut Ketua DPC PDIP Humbahas ini, idealnya pengesahan Ranperda APBD itu berlandaskan kepentingan bersama. Namun, hal itu tidak terjadi, karena ada ganeda politik tertentu.
"Masalah kegagalan itu sudah dikoptasi bagian agenda kampenye politik oleh kelompok tertentu. Kegagalan Pengesahan PAPBD) bukan hanya kegagalan saya sebagai bupati, tetapi kegagalan bersama menjalankan Tufoksinya, secara khusus dalam mengambil keputusan bersama dengan dewan," ucapnya.
Kata Dosmar, Pemkab bersama DPRD Humbahas telah memberikan penjelasan ke pihak BPK Wilayah Sumut penyebab kegagalan pengesahan PAPBD tersebut.
"Kita telah menjelaskan kegagalan itu dengan kongkret, didukung dengan penjelasan Ramses Lumbangaol, ketika itu Ketua DPRD Humbahas. KIta menyampaikan alasan kegagalan itu, tidak bisa menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun. Sebelumnya juga sudah saya tekankan kepada pimpinan OPD tidak berkompromi yang melanggar hukum dalam proses pengesahan," paparnya.
Dia menyebutkan, dalam rangka mewujudkan visi-misi, pihaknya mengharapkan dukungan dan koreksi dari semua elemen masyarakat Humbahas dalam mewujudkan Humbahas Maju dan Mentalitas Unggul.
"Pemerintah tidak alergi untuk dikritik, namun penyampaian kritik yang konstruktif. Masyarakat juga harus memahami, kita harus patuh pada aturan pemerintah pusat. Artinya, menyangkut pelaksanaan program pembangunan ada mekanisme dan tidak melanggar hukum," imbuhnya.
Senada dikatakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Humbahas, Tonni Sihombing. Ia menjelaskan, kegagalan pengesahan PAPBD itu disebabkan tidak ditemukan kesepahaman antara eksekutif dengan legeslatif pada jadwal tahapan yang telah ditentukan.
"Kegagalan itu akibat tidak berlangsungnya penjadwalan yang kita sampaikan. Kemudian, penjadwalan itu tidak diahiri untuk pengambilan keputusan bersama karena tidak korum," kata Tonni Sihombing.
Kata Tonny, Pemkab Humbahas bersama dengan DPRD memperoleh berbagai prestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bidang anggaran. Penghargaan yang diraih itu sebagai bukti implementasi kepatuhan dan kepatutan dalam berbagai aspek.
"Berbagai prestasi kita raih, sebut saja WTP sebanyak 6 kali. Dalam bidang anggaran SAKIP dan berbagai prestasi lainya. Artinya, dalam setiap pengambilan keputusan tidak boleh sepihak, namun harus dibarengi oleh keputusan politik melalui dewan, tetapi kenapa kita yang harus dipersalahkan,"tandasnya.
Kata Dia,sebagaimana aturan PP 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 ayat 2 disampaikan ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus pada tahun berkenaan
Kemudian, pasal 177 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang PAPBD ke DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuam bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. Pada pasal 179, bahwa untuk pengambilan keputusan mengenai Ranperda tentang PAPBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Berikut Kronologi Penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Humbahas TA 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Ranperda Perubahan APBD TA 2017
Ketentuan pasal 317 ayat (2), yakni Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Bupati Humbahas melalui surat Nomor 050/2417/Bappeda/AKL/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 telah menyampaikan Perubahan KUA/PPAS TA. 2017 kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar bagi TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program kegiatan yang dapat dianggarkan dalam Perubahan APBD sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusunan RKA Perubahan APBD TA 2017
Bahwa Rancangan Perubahan KUA/PPAS yang disampaikan kepada DPRD tidak dilampiri dengan Perda/Perbup tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2016, yang seyogyanya sudah harus disetujui bersama paling lambat di bulan Juli 2017 sesuai pasal 320 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan" Persetujuan Bersama Rancangan Perda pertanggungjawaban dilakukan paling lama 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menanggapi surat Bupati sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, DPRD mengundang TAPD untuk menghadiri Banmus dan membicarakan mengenai tahapan pembahasan dan hal lain yang menyangkut PAPBD TA 2017. Namun dari hasil rapat dengan Banmus DPRD menyimpulkan agar dipending terlebih dahulu sebelum Perda Pertanggungjawaban disetujui bersama DPRD dan kepala daerah. Kesimpulan rapat agar Pemda melakukan penarikan atau penyempurnaan. Melalui surat Bupati Nomor 050/2016/Bappeda.AKL/IX/2017, bupati menarik kembali draf KUA PPAS untuk dibahas bersama.
Selanjutnya tanggal 23 Oktober 2017, melalui surat Nomor 050/2975/Bappeda, AKL/X/2017, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan draf Perubahan KUA PPAS dengan dilampiri hasil Pengesahan Gubernur Sumatera Utara atas rancangan Perbup Humbang Hasundutan, dengan tujuan Pembahasan P.APBD TA. 2017 dapat segera dibahas bersama DPRD. Namun DPRD enggan membahas draf Ranperda Perubahan APBD dimaksud dengan mendasarkan bunyi pasal 317 ayat (2) bahwa pengambilan keputusan mengenai ranperda P.APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum TA yang bersangkutan berakhir. Sehingga untuk kepastian dapat tidaknya pembahasan Ranperda P.APBD TA. 2017 dilanjutkan agar dilaksanakan konsultasi kepada pemerintah atasan.
Selanjutnya, berdasarkan konsultasi dengan UPT Evaluasi BPKAD Provsu mengimbau agar kiranya Pemkab Humbahas menyurati Gubernur terkait keterlambatan penyusunan Perubahan APBD TA. 2017 dengan DPRD untuk difasilitasi oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan melalui surat Nomor 4663/BPKPAD/RAN/XI/2017 tanggal 1 November 2017 perihal fasilitasi percepatan penyusunan Ranperda P. APBD Kabupaten Humbang Hasundutan menyurati Gubernur Sumatera Utara agar berkenan kiranya memfasilitasi Pemda Humbang Hasundutan untuk percepatan penyusunan Perubahan APBD TA 2017.
Menanggapi surat Pemda Humbang Hasundutan tersebut Gubernur melalui Suratnya Nomor 005/11203 tanggal 3 November 2017 tentang fasilitasi penyusunan Ranperda P.APBD TA. 2017 mengundang Bupati dan DPRD untuk hadir pada rapat yang dilaksanakan pada tanggal 7 November bertempat di Ruang Rapat Kepala BPKAD Provsu.
Tanggal 7 November 2017 telah dilaksanakan rapat di Kantor BPKAD yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Provsu dihadiri oleh Kepala UPT evaluasi Ranperda personil dari BPKAD dan Tim dari Humbahas, antara lain Ass II, Kepala BPKAD, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, Sekretaris Bappeda, Kabid anggaran, Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan, dan Kasubbid pada Bappeda dengan hasil rapat yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengajukan kembali Rancangan Perubahan APBD TA 2017 kepada DPRD untuk dapat dibahas kembali menjadi Perda tentang Perubahan APBD TA. 2017.
Untuk memperoleh kepastian hukum boleh tidaknya Perda PAPBD ditetapkan tanpa adanya Perda Pertanggungjawaban APBD, Bupati Humbang Hasundutan melalui surat Nomor 2714/BPKAD-RAN/2017 tanggal 9 November 2017 perihal Mohon penjelasan Pengusulan Ranperda Perubahan APBD TA. 2017 tanpa Pertanggungjawaban APBD TA. 2016 mengirim surat ke Mendagri dan telah dibalasMendagri melalui Surat Nomor 903/5498/Keuda tanggal 15 November 2017 tentang Penjelasan terkait Pengusulan Ranperda P-APBD TA. 2017 tanpa Perda Pertanggungjawaban APBD TA. 2016 dengan jawaban bahwa "Pada Prinsipnya Pemda Kabupaten Humbang Hasundutan dapat mengajukan proses Perubahan APBD TA. 2017 dengan melampirkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 yang sudah mendapat pengesahan dari Gubernur.
Selanjutnya TAPD bersama DPRD melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017 dan pada tanggal 20 Desember 2017 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan APBD Kab. Humbang Hasundutan TA 2017, dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 74 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2017. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang menganggarkan kegiatan pada Perubahan APBD apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017, sehingga pada Perubahan APBD TA 2017 tidak menganggarkan kegiatan yang bersifat fisik dan kegiatan lainnya yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2017.
Ranperda Perubahan APBD TA 2018
Molornya tahapan pembahasan Perubahan APBD TA 2018 disebabkan keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2017, di mana Persetujuan Bersama Bupati dengan DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2017 disetujui pada tanggal 23 Agustus 2018. Hal ini bertentangan dengan pasal 320 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan" Persetujuan Bersama Rancangan Perda pertanggungjawaban dilakukan paling lama 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada pembahasan dengan Badan Musyawarah DPRD untuk penentuan jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2017, Ketua TAPD menyampaikan agar usulan Rancangan Perubahan APBD TA 2018 dapat dibahas bersamaan dengan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017, sehingga dapat ditetapkan sebelum batas akhir tanggal 30 September sebagaimana diatur pada Permendagri 33 Tahun 2017, yakni bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018.
Tanggapan DPRD pada saat itu, agar fokus menyelesaikan Ranperda LKPD TA 2017. Dan setelah Persetujuan bersama LKPD TA 2017 rampung, maka dapat dilanjutkan dengan Pembahasan APBD Perubahan TA 2018.
Namun demikian, berdasarkan Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 900/2971/BPKPAD/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan, yang ditanggapi oleh DPRD melalui Badan Musyawarah DPRD dan TAPD pada tanggal 2 Oktober 2018, untuk merumuskan jadwal pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan dan selanjutnya penyampaian Tahapan Penyusunan APBD TA. 2018. Rapat tersebut diskors sampai dengan adanya hasil rapat koordinasi di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Pada tanggal 3 Oktober 2018 pembahasan Banmus DPRD untuk membahas P.APBD TA. 2018 dilanjutkan, namun berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, dimana Kemendagri menegaskan bagi daerah yang belum rampung persetujuan bersama Ranperda APBD Perubahan sampai dengan tanggal 30 September 2018 untuk tidak dilanjutkan lagi mempedomani ketentuan Pemendagri 33 tahun 2017 tersebut. Dengan demikian, tahapan pembahasan Perubahan APBD TA. 2018 dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.
Ranperda Perubahan APBD TA 2019
Tahap penyusunan Perubahan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan sebagai berikut:
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS ke DPRD tanggal 8 Agustus 2019 melalui Surat Nomor 900/2248/BPKPAD/VIII/2019, di mana hal ini telah sesuai dengan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 paling lama minggu I bulan Agustus.
Rapat Badan Musyawarah DPRD dengan TAPD Kabupaten Humbang Hasundutan direncanakan tanggal 27 Agustus 2019, namun rapat dimaksud tidak terlaksana disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak korum. Selanjutnya dijadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah DPRD dengan TAPD Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 16 September 2019, namun rapat dimaksud tetap tidak terlaksana jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi korum.
Sampai dengan tanggal 30 September 2019 tidak ada lagi undangan rapat pembahasan Perubahan P.APBD TA 2019 dengan DPRD, sehingga Pembahasan PAPBD TA 2019 tidak dapat lagi dilanjutkan. Sesuai ketentuan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 yakni bahwa Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2019.
Ranperda Perubahan APBD TA 2020
Tahap Penyusunan Perubahan APBD TA. 2020 telah dilaksanakan sebagai berikut:
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS ke DPRD tanggal 14 Agustus 2020 melalui Surat Nomor 010/1644/BPKPAD/VIII/2020, di mana hal ini telah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 169 menyebutkan bahwa Perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lama minggu II bulan Agustus. Bedasarkan Surat Bupati tersebut pada tanggal 26 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah DPRD dengan TAPD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Penetapan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA/PPAS dan disepakati pembahasan Perubahan KUA/PPAS dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 September 2020.
Tanggal 1 September 2020 Rapat Banggar Pembahasan Perubahan KUA/PPAS diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dengan perdebatan dapatkan Perda Perubahan APBD dilanjutkan tanpa adanya Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA. sebelumnya?
Pada tanggal 10 September 2020, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 903/3567/Keuda tentang Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbang Hasundutan tentang PAPBD TA.2020 dan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD pada prinsipnya dapat melakukan proses penetapan perda perubahan APBD TA.2020, walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2019 ditetapkan dengan Perkada.
Tanggal 11 September 2020 unsur Pimpinan DPRD sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS dan tanggal 14 September 2020 dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah penetapan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS, namun diskors sampai dengan tanggal 16 September 2020.
Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 16 September 2020 menyepakati penetapan Jadwal Pembahasan Perubahan KUA/PPAS, yakni tanggal 17-18 September 2020. Tanggal 17 September 2020 Rapat Badan Anggaran Pembahasan Perubahan KUA/PPAS diskors sampai dengan tanggal 18 September 2020;
Tanggal 18 September 2020 dilaksanakan kembali Rapat Badan Musyawarah tentang Perpanjangan Rapat Pembahasan Perubahan KUA/PPAS dan disepakati Pembahasan dan Paripurna Perubahan KUA/PPAS dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020. Tanggal 21 September 2020 Rapat Badan Anggaran Pembahasan Perubahan KUA/PPAS tidak terlaksana karena tidak memenuhi korum, dan sejak saat itu proses pembahasan Perubahan KUA/PPAS berhenti dan tidak berlanjut.
Ranperda Perubahan APBD TA 2021
Tahap Penyusunan Perubahan APBD TA. 2021 masih pada tahapan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS ke DPRD tanggal 19 Agustus 2021 melalui Surat Nomor 910/1775/BPKPAD/VIII/2021, dimana hal ini telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 169 menyebutkan bahwa Perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lama minggu II bulan Agustus.
Sampai per 10 September 2021, belum ada agenda DPRD Humbang Hasundutan untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2021.