Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.-Tapsel. Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan kembali melanjutkan sidang perkara sengketa lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru (Batang Toru), Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara antara penggugat pihak Lobu Sitompul dengan pihak tergugat PT Nort Sumatera Hidro Energy (NSHE), Selasa (14/9/2021). Dalam pernyataannya saksi dari pihak tergugat menyebut tidak ada makam yang ditemukannya di lahan sengketa tersebut.
Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha SH MH bersama hakim anggota Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari SH, serta Heri Chandra sebagai panitera pengganti. Dalam persidangan itu, pihak tergugat dan penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim berupa surat, berikut 4 saksi tambahan dari tergugat, yakni, Marauten Tanjung, Mahaddas Siregar dan Rusbi Tamba, warga Marancar Julu serta Febri Siregar, warga Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, untuk dimintai keterangannya di persidangan. Namun hingga persidangan di tutup, hanya 2 saksi yang memberi keterangan, yakni Febri Siregar dan Marauten Tanjung.
Dalam persidangan tersebut pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT NSHE Tapsel, Rinaldi SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, sedangkan pihak penggugat diwakili Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk dari Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia.
Usai persidangan, saksi tergugat V dan XI yang diajukan Kelompok Tani, Febri Siregar melalui kuasa hukumnya Rinaldi SH bersama Akhmad Johari Damanik SH kepada wartawan mengatakan, terkait persidangan tersebut, saksi menerangkan bahwa saksi pernah diminta oleh seseorang yang bernama Agus Sitompul untuk membangun bale-bale atau sejenis tempat berkumpul atau pertemuan di daerah Roncang Batu Desa Aek Lancat yang berjarak satu setengah hari berjalan kaki dari daerah Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel bersama 20 an orang yang namanya tidak lagi dingat saksi dan tahunya juga sudah tidak diingat saksi, tapi sekitar 5 atau 6 tahun lalu.
“Di lokasi tersebut tidak ada sama sekali makam atau kuburan dan tidak ada bekas-bekas apapun, karena lokasi tersebut masih banyak pepohonan dan saat itu belum ada kegiatan perusahaan NSHE dan terakhir kalinya ke sana, saksi juga melihat tidak ada kegiatan NSHE di lokasi tersebut, “ kata Rinaldi.
Saat itu tambah, Rinaldi, kondisi lahan yang disengketakan masih lahan kosong berupa hutan dan banyak pepohonan. Kemudian lokasi tersebut dibersihkan dan membangun bale-bale berukuran 2 X 2 meter di dua tempat dan saksi pada waktu itu di ajak dan di beri upah dan kalau dikaitkan dengan perkara tersebut, yang dinyatakan penggugat dalam gugatannya bahwa di lokasi lahan sengketa di Roncang Batu itu, ada bekas makam kemudian, ada bale-bale.
"Tapi kalau dikaitkan dengan keterangan saksi, nyata bahwa bale-bale tersebut sengaja yang dibuat pihak penggugat, karena di lahan tersebut sebelumnya tidak ada apa-apa sama sekali kecuali pepohonan. Kami dari tergugat menilai ada itikad buruk dari pihak penggugat dengan menyatakan bahwa penggugat punya satu kawasan yang namanya Lobu Sitompul yang ada di Roncang Batu dengan membuat tanda-tanda bekas makam dan perkampungan. Tapi nyatanya tanda-tanda itu sekitar 5 atau 6 tahun baru ada, “ tuturnya.
Sedangkan keterangan saksi Marauten Tanjung menyebutkan, sebelumnya pernah diajak seseorang yang namanya Camat Siregar untuk mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapsel melakukan pemasangan patok dalam rangka pengukuran lahan NSHE untuk lokasi proyek PLTA. Saksi dalam hal itu sebagai pemandu karena saksi adalah warga setempat yang mengetahui lokasi yang akan dibebaskan.
“Saksi selain memang pernah diminta untuk mendampingi petugas BPN, juga sering diminta bantuan petugas BKSDA maupun pihak Yayasan Ekosistim Yel yang bergerak di bidang lingkungan dan konservasi untuk melakukan survei, “ tambah Rinaldi.
Di juga menyebutkan, saksi dipakai sebagai pemandu, karena saksi memang paham wilayah juga mengetahui daerah yang mana Sibulan-bulan, daerah Roncang Batu, Aek Sikkut, dll. Saksi melakukan pemanduan sekitar satu bulan dari daerah Aek Milas Kecamatan Marancar dam[ai ke wilayah Sipote-pote di Kecamatan Sipirok, Artinya jalur yang dilalui cukup jauh dan panjang.
“Selama berhari-hari proses pendampingan, saksi tidak pernah menemukan rumah masyarakat, bekas perkampungan, kuburan maupun makam atau bale-bale sebagai tempat berkumpul atau pertemuan, “ katanya
Rinaldi menambahkan, saksi memang pernah menemukan bekas bangunan bale-bale, tapi tidak saat pengukuran bersama petugas BPN tadi, tapi dalam rangka yang lain. Bahkan 3 bulan lalu, saksi baru saja ke lokasi daerah Roncang Batu dan memang benar ada bekas bangunan seperti bale-bale dalam kondisi sudah roboh karena tertimpa pepohonan dan itu letaknya jauh sekali dari lokasi NSHE.
Rinaldi menegaskan, dalam perkara tersebut tidak benar isi gugatan yang diajukan pihak penggugat bahwa NSHE ada menguasai lahan yang mereka sebut Lobu Sitompul, karena penggugat dalam isi gugatannya menyebut Lobu Sitompul adanya di Roncang Batu yang batasnya Sibulan-bulan sebelah Utara, Aek Sikkut di Selatan, Batangtoru di Timur dan Ulu Ala Namenek di sebelah Barat.
“Ini yang agak ganjil. Karena di lapangan Ulu Ala Namenek dan Aek Sikkut sama-sama berada di sebelah Selatan. Kalau mengikuti batas lahan yang menurut penggugat, entah bagaimana bentuk lahan yang di sengketa kan, "katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat I dan tergugat V sampai XI, majelis hakim menunda persidangan dan akan merlanjutkan sidang lanjutan pada Kamis (16/9/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat.