Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Porsea. Menelusuri sosok HM (49), pelaku dugaan aksi bejat terhadap putrinya sendiri YEM (17) selama 4 tahun di Desa Narumonda II, Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara adalah sosok pendiam dan kurang berbaur dengan masyarakat. Atas perbuatannya itu, kini menjadi buah bibir di kalangan warga.
"Sebagai kepala desa cukup kaget mendengar perbuatan tega dari HM kepada putrinya sendiri YEM. Melihat setiap hari sosoknya pendiam dan kurang bergaul dengan lingkungan mendadak seperti ini tentu menjadi bahan pembicaraan," ujar Kades Narumonda II, Masdulhad Rajagukguk, Rabu (15/9/2021) di Kantor Camat Narumonda.
Ia menjelaskan bahwa diketahui kejadian dugaan aksi bejat terhadap YEM ketika YEM baru pulang dari Medan hendak mencari perlindungan ke Kantor Komnas Perlindungan Anak.
"Sepulang YEM, 10 hari lalu dari Medan ia bercerita di hadapan warga lain dan ketika itu juga peristiwa yang dialami YEM menyerahkan kejadian itu ke Polres Toba untuk ditindak lanjuti," ucapnya.
Menurut kades, sosok warganya HM yang diduga berbuat bejat selama 4 tahun kepada putrinya sendiri YEM, HM adalah sosok pendiam dan kurang bergaul dengan masyarakat lain.
"Terakhir kami mengetahui bahwa istri HM atau ibu kandung YEM sedang mengalami kurang sehat dan sulit untuk diajak komunikasi sehingga bagaimana inti persoalan tidak bisa kami dapat," ucapnya mengakui korban YEM kini sudah diamankan di Perlindungan Anak.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya dalam rilis yang dikirim oleh Humas Polres bahwa pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.