Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Tongan Siregar, bersama tim yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 lainnya melakukan razia masker kepada warga di Jalan Lintas Sumaera (Jalinsum) Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, tepatnya di Desa Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat Tapsel, Rabu (15/9/2021). Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, tim juga membagikan masker kepada warga yang membutuhkan.
Tim yustisi prokes berlaku humanis kepada warga yang terjaring melanggar. Warga yang melanggar hanya diberi sanksi tertulis dan lisan agar kedepan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah atau bepergian.
KBO Sat Res Narkoba Polres Tapsel, Ipda Ahmad Juli Nasution turut serta dalam tim Yustisi ini bersama 27 orang personil lainnya terdiri dari personil Polres Tapsel, TNI (Kodim 0212/TS, Sat Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub Tapsel dan BPBD Tapsel.
KBO Sat Res Narkoba Polres Tapsel Ipda Ahmad Juli Nasution mengatakan razia kali ini tidak menemukan kasus narkoba, namun pelanggar prokes sebanyak 35 orang diberikan sanksi teguran. Untuk teguran tertulis ada sebanyak 20 orang dan 15 orang pelanggar prokes diberikan teguran lisan.
Dikatakan, kegiatan razia ini dilakukan secara berpindah yang tujuannya upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang sangat berdampak luas bagi kehidupan.
Selain razia masker tim yustisi juga melaksanakan membagikan Masker sebanyak 35 pcs kepada warga yang melintas.
Parno salah satu penumpang bus yang terjaring mengatakan, lupa membawa masker. "Lupa bawa masker bang, rencananya nanti beli di Padangsidimpuan," katanya.